Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Rincian Dana yang Diterima Para Tersangka Pemerasan K3 Kemnaker, Wamenaker Dapat Jatah Berapa?

KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
OTT KPK DI KEMNAKER - Tangkapan layar saat KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang turut menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.

Noel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta dan kini sudah resmi mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya Noel, beberapa orang juga terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam konferensi pers, Setyo pun telah mengumumkan total ada 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, dan MM" ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun, KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

"Adapun konstruksi perkaranya, atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP."

"Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," ungkap Setyo, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setyo kemudian menjelaskan rincian dana yang diterima oleh sejumlah tersangka dari kasus pemerasan tersebut.

IBM, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025

IBM diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara, uang tersebut digunakan IBM untuk keperluan pribadi, seperti belanja hingga DP rumah.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka & Ditahan, Diduga Terima Jatah Uang Korupsi Rp3 Miliar

Selain itu, juga untuk disetorkan tunai kepada tersangka lainnya, yakni GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini dan HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025.

"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara, uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya," jelas Setyo.

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3," tambahnya.

GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini

Selanjutnya, yakni GAH, diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Uang tersebut didapatkan oleh GAH dari sejumlah transaksi, salah satunya dipakai oleh tersangka untuk membeli mobil seharga Rp15 juta.

"Kemudian, GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sejumlah Rp317 juta, dan 2 perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta."

"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian 1 unit kendaraan roda 4 sekitar Rp15 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," ujar Setyo.

SB, Subhan selaku Sub Koordinator Bina K3 2020-2025

Kemudian, SB, diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan bidang PJK3.

Hampir sama seperti tersangka lain, SB juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Kemudian SB, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 8o perusahaan di bidang PJK3."

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lain, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelas Setyo.

AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja

Sementara AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara.

Aliran dana dari AK ini diduga juga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

"AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara," kata Setyo.

IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029

Setelah itu, Setyo mengatakan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan K3. 

Noel menerima jatah uang korupsi tersebut pada Desember 2024, yakni 2 bulan setelah menjabat.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024," ujar Setyo.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. 

Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

"Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa 1 unit kendaraan roda 4," kata Setyo.

Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat K3:

  1. IBN, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
  2. GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
  3. SB, Subhan selaku Sub Koordinator Bina K3 2020-2025
  4. AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
  5. IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
  6. FRZ, Fahrurozi selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
  7. HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
  8. SKP, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator
  9. SUP, Supriadi selaku Koordinator
  10. TEN, Temurila  selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. MM, Miki Mahfud selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan

11 tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan tujuh kendaraan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan