OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dan 1 Sepeda Motor dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo Budiyanto.
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).
"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Baca juga: Jawaban Tegas Politisi Gerindra soal Noel Ebenezer Tersangka KPK: Bukan Kader, Cuma Numpang Nyaleg
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Immanuel Ebenezer
tersangka
aliran dana
sepeda motor
KPK
Setyo Budiyanto
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Jokowi Apresiasi KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kerja Baik, Ikuti Proses Hukum |
---|
OTT Kasus Pemerasan K3, Eks Penyidik KPK Yakin Wamenaker Noel 99 Persen Jadi Tersangka |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Sempat Bermain Catur dengan Tetangga Sebelum Terjaring OTT KPK |
---|
OTT Wamenaker Noel Buka Ruang Reshuffle Kabinet, Pengamat: PDIP Tetap Berada di Luar Pemerintah |
---|
Apa Itu Sertifikasi K3? Mengapa Bisa Jadi Objek Transaksi Haram Berujung OTT KPK? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.