Ijazah Jokowi
Terancam Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tidak akan Pernah Mundur
Rismon menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang menjeratnya meski terancam jadi tersangka sekalipun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah polemik hukum dan politik yang mencuat kembali pada tahun 2025, terkait tudingan bahwa ijazah pendidikan Jokowi tidak asli.
Baca juga: Jumat Pagi, Rismon Sianipar dan Dua Terlapor Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa di Polda Metro Jaya
Meski isu ini sudah pernah muncul sebelumnya, kini telah masuk ke tahap penyidikan resmi oleh Polda Metro Jaya.
Rismon menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang menjeratnya meski terancam jadi tersangka sekalipun.
Baca juga: Jawaban Petugas Keamanan UGM Dicecar Rismon cs soal Listrik Padam di Peluncuran Jokowis White Paper
Ia menekankan bahwa semua analisis yang dilakukannya berbasis pada kajian ilmiah.
“Saya nggak apa-apa apapun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun, basis kita itu ilmiah,” ujar Rismon sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Menurutnya, penelitian merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di Indonesia.
Oleh karena itu, ia merasa berhak melakukan kajian tanpa harus mendapat otoritas dari kepolisian.
“Di Indonesia ini hak peneliti itu juga bagian dari hak asasi manusia. Kita berhak meneliti apapun tanpa harus perlu otoritas dari kepolisian karena itu merupakan pertanyaan juga pada saat saya diklarifikasi sebelumnya,” tegasnya.
Rismon pun menilai bahwa kajian ilmiah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk kebencian, meski hasilnya tidak menyenangkan pihak tertentu.
“Masa kajian ilmiah disebut kebencian hanya karena kesimpulan dari penelitian tersebut tidak menyenangkan Pak Jokowi? Di republik kita yang besar ini menjamin kebebasan meneliti bagi para peneliti,” ucapnya.
Rismon diperiksa bersama dua terlapor lain yakni Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).
Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.
Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.
Baca juga: Jawaban Petugas Keamanan UGM Dicecar Rismon cs soal Listrik Padam di Peluncuran Jokowis White Paper
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi
Sudah 6 Bulan Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Relawan Joman Desak PMJ Segera Tetapkan Tersangka |
---|
Sudah Lima Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
---|
Roy Suryo Cerita Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Yakin 99,99 Persen Ijazah Jokowi Palsu |
---|
Pengamat Klaim Peroleh Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: Kemenangan bagi Rakyat |
---|
Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.