OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Immanuel Ebenezer Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati, Sekarang Mohon-mohon Diberi Amnesti
Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer pernah keras meminta koruptor dihukum mati.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Ia merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman), sebuah organisasi yang dideklarasikan pada 6 Juni 2014 dan aktif memberi dukungan kepada Jokowi dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Dalam salah satu kesempatan, ia menyebut ada menteri di lingkaran Jokowi yang terlibat praktik korupsi.
Noel bahkan menyebut koruptor layak dijatuhi hukuman mati saking dirinya kecewa dengan maraknya korupsi di Indonesia.
Hal ini ia ungkapkan saat menjadi tamu dalam tayangan Indonesia Lawyer's Club yang diunggah di kanal YouTube pada 22 November 2021 lalu.
"Bangsa ini seperti negara yang dimasuki para gangster. Ini mainan bandit semua. Banditnya di mana? Di sekeliling Jokowi," tegas Noel.
"Ada lagi menteri yang di lingkaran presiden yang bermain-main dengan persoalan ini lagi dan ini menurut kami, mereka layak untuk dihukum mati," imbuhnya.
"Udah nggak bisa lagi, bangsa ini berkompromi dengan orang-orang atau pejabat-pejabat yang kultur dan karakter seperti ini," tegasnya.
"Semoga presiden atau penegak hukum berani mengambil kebijakan menyiapkan regu tembak Hai untuk para pejabat-pejabat [korup] ini," harapnya.

Akan tetapi, hanya 10 bulan setelah dilantik sebagai Wamennaker RI mendampingi Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker) Yassierli pada 21 Oktober 2024, Noel menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Kini, Noel seolah tak mau terkena omongannya sendiri.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor 71 saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat kemarin, Noel berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, awal Agustus 2025 Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, meski dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sumber: TribunSolo.com
Noel
Immanuel Ebenezer
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pemerasan
Prabowo Subianto
Jokowi
Joko Widodo
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Istana soal Wamenaker Baru: Bisa Ada Penggantinya, Bisa Juga Tidak |
---|
Istana Pastikan Semua Kementerian Berjalan Lancar Meski Wamenaker Terjaring OTT KPK |
---|
Wamenaker Noel Tersangka Dugaan Pemerasan, MAKI: Tata Kelola Buruk, Pejabat Rentan Korupsi |
---|
Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker: Semoga Jadi Pembelajaran Kabinet |
---|
Kasus Wamenaker Noel Dinilai Momentum Tepat Prabowo Reshuffle Kabinet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.