OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Menangis di Hadapan Hakim, Hery Sutanto Minta Hukuman Ringan pada Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sambil tersedu, Hery Sutanto mengatakan hukuman terhadapnya bukan hanya akan menjadi beban bagi dirinya, melainkan menjadi hukuman bagi anak-anaknya
Ringkasan Berita:
- Hery Sutanto menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3.
- Hery Sutanto di hadapan majelis hakim, memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan dirinya merupakan orang tua tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.
- Sambil tersedu, Hery Sutanto mengatakan hukuman terhadapnya bukan hanya akan menjadi beban bagi dirinya, melainkan menjadi hukuman bagi anak-anaknya yang tidak bersalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2025, Hery Sutanto menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hery Sutanto di hadapan majelis hakim, memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan dirinya merupakan orang tua tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Sidang Pemerasan Sertifikasi K3, Hery Sutanto Akui Terima Dana Bulanan Rp20 Hingga Rp50 Juta
"Izinkan saya mengetuk pintu hati Yang Mulia Majelis Hakim. Bahwa saya adalah orang tua tunggal, yang merupakan tulang punggung bagi anak-anak saya," ucap Hery Sutanto dalam pledoinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Hery Sutanto menegaskan keberadaannya di dalam tahanan saat ini tidak hanya menjadi pukulan batin yang kuat buat anak-anaknya, tapi juga melumpuhkan roda ekonomi keluarganya.
Sambil tersedu, Hery Sutanto mengatakan hukuman terhadapnya bukan hanya akan menjadi beban bagi dirinya, melainkan menjadi hukuman bagi anak-anaknya yang tidak bersalah.
"Mereka sangat membutuhkan kehadiran saya, baik secara nafkah maupun perlindungan keluarga," ucap Hery Sutanto.
Atas hal itu, Hery Sutanto mengaku menyesal atas kekhilafannya dan meminta putusan yang seadil-adilnya dan saringan-ringannya.
Baca juga: Sidang Pemerasan Sertifikasi K3, Hery Sutanto Bantah Perintahkan Bikin Rekening Penampungan
"Dan dari peristiwa ini menjadi introspeksi bagi saya sebagai seorang ayah dan sebagai orang tua tunggal dari anak-anak saya, dan kembali bekerja keras untuk memperbaiki perekonomian keluarga saya," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara ini terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hery-menaaaangiiiis.jpg)