Minggu, 24 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup Minta PT Genesis Regeneration Smelting Disanksi Berat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta pihak kepolisian untuk menghukum pemilik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup RI
DESAK HUKUMAN BERAT - Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi berat kepada pemilik PT Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Berikut sosok dan rekam jejak Hanif Faisol Nurofiq. 

- Kepala Urusan Peredaran Hasil Hutan di Cabang Dinas Kehutanan Sungai Kupang (2000)

- Kepala Seksi Pemasaran Hasil Hutan di Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu (2007)

- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (2016)

- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023)

- Menteri Lingkungan Hidup (21 Oktober 2024-sekarang).

Baca juga: Menteri LH Bongkar Kelakuan PT Genesis Serang, Sebut hanya Bisa Kelola 10 Persen Limbah B3

Sanksi Berat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar pimpinan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu terjadi karena perusahaan telah melanggar sejumlah aturan sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Saya berpikir perusahaan ini harus dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Hanif, dikutip dari TribunBanten.com pada Sabtu (23/8/2025).

Menurut Hanif, pimpinan perusahaan harus dijerat karena aktivitas ilegal yang berjalan diyakini atas perintah langsung dari manajemen puncak.

“Saya ingin pimpinan perusahaan dibawa ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya. Saya tidak peduli siapa pimpinannya, karena izin lingkungannya jelas tidak ada,” ucapnya.

Ia menegaskan, perkara ini juga langsung menyasar korporasi sehingga memungkinkan adanya pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.

“Penegakan hukum terhadap perusahaan ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena data dan buktinya sudah cukup,” tuturnya.

“Kami akan memaksimalkan seluruh instrumen pidana maupun perdata yang dimungkinkan berdasarkan undang-undang untuk PT Genesis ini. Saya ingin tahu seberapa dalam mereka melakukan pencemaran,” pungkasnya.

 

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunBanten.com/Ade Feri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan