Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak

Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, dinilai sulit dapat amnesti.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, minta amnesti pada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Immanuel Ebenezer menyatakan harapannya sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo ini, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Bahkan, Noel mendapat sindiran atas permintaan amnesti tersebut.

1. Disebut Sulit Dapat Amnesti

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengaku tidak yakin Prabowo akan memberi amnesti pada Immanuel Ebenezer.

"Ya itu hak saudara Noel minta amnesti kepada Presiden Prabowo."

"Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," ungkap Hasbi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka

Ia menilai kasus Immanuel Ebenezer merupakan murni perkara hukum, tanpa indikasi politik. 

"Kenapa? Pertama, bisa dibilang kasus Noel ini murni kasus hukum, tidak ada sedikitpun unsur atau dugaan politik di dalamnya. Apalagi kasusnya OTT ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong," paparnya.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu juga menilai, penangkapan Noel justru mencoreng nama Prabowo.

Hasbi lantas mengingatkan, pemberian amnesti atau abolisi berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melakukan hal ini," imbuh dia.

2. Sudah Seharusnya Ditolak Prabowo

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer sudah seharusnya ditolak Presiden Prabowo Subianto.

Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan sejumlah eks pegawai KPK.

Menurut Lakso, permintaan amnesti dari Noel harus ditolak Prabowo.

Mengingat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian yang sama.

Lakso Anindito yang merupakan mantan penyidik KPK itu menyatakan, langkah hukum amnesti sejatinya tidak tepat diminta pihak yang diduga bersalah.

"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," ungkap Lakso dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

3. MAKI Ingatkan Prabowo Tak Beri Amnesti

Senada dengan IM57+ Institute, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai permintaan amnesti Noel kepada Presiden Prabowo harus ditolak.

"Saya berharap Pak Prabowo juga nggak akan memberi amnesti, karena ini kan sudah diperingatkan berkali-kali jangan korupsi, jangan korupsi. Dan nyatanya masih korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu.

"Dan Noel kalau tidak berharap itu lebih bagus karena tidak membebani Pak Prabowo. Itu istilahnya relevan dengan permintaan maafnya kepada Pak Prabowo," jelasnya.

Boyamin menilai, permintaan amnesti tersebut membebani Presiden Prabowo.

"Dia (Noel) berharap minta amnesti itu kan malah membebani Pak Prabowo. Tidak sebanding dengan permintaan maaf," tambahnya.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut OTT Terhadap Wamenaker Noel Tunjukkan Hubungan Prabowo-Jokowi Semakin Berjarak

KPK UMUMKAN TERSANGKA - EKS Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. (Tribunnews/Jeprima)

4. Dianggap Akui Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat.

Ia mengatakan, amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

"Pertanyaan saya adalah amnesty itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul enggak? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh," terangnya.

Permintaan Maaf Noel pada Prabowo

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pernyataannya, Noel membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Permintaan maaf dan klarifikasi itu disampaikan Noel sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucapnya.

"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," jelasnya.

Kasus yang Jerat Noel

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan OTT tersebut.

Baca juga: Kala Noel Ngaku Tak Hidup Hedon, tapi Lakukan Pemerasan dan Minta Ducati ke Irvian Sultan Bobby

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).

"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar. 

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Baca juga: OTT Eks Wamenaker Noel Disebut Buat Malu Aktivis hingga Gerakan Rakyat!

JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
JADI TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Tribunnews/Jeprima)

Berikut identitas para tersangka:

  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029;
  2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025;
  3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang;
  4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025;
  5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang;
  6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
  7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator;
  9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
  10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia;
  11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan