Selasa, 26 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer Dinilai Jadi Ajang Pembuktian Konsistensi Prabowo Berantas Korupsi

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai kasus pemerasan Immanuel Ebenezer jadi ajang pembuktian komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima. Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai kasus pemerasan Immanuel Ebenezer jadi ajang pembuktian komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi. 

Serta yang terbaru soal adanya tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada anggota DPR.

Lalu jika ada pejabat yang melakukan korupsi ditengah segala isu ekonomi ini dan bisa bebas karena bantuan presiden, maka tak heran jika hal ini akan memicu amarah publik.

"Kalau itu terjadi bisa jadi sentimen masyarakat, sentimen publik dan amarah publik itu bisa jadi memuncak. Karena hari ini juga publik sedang kesal efisiensi anggaran."

"Di sisi yang lain terjadi kenaikan gaji dalam hal ini bukan gaji ya, (tunjangan) rumah anggota dewan. Jadi, take home pay-nya itu luar biasa besar anggota dewan dan di sisi yang lain ternyata Wamen korupsi," imbuh Efriza.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut OTT Terhadap Wamenaker Noel Tunjukkan Hubungan Prabowo-Jokowi Semakin Berjarak

Noel Minta Amnesti ke Prabowo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Prabowo Harus Tolak Permintaan Amnesti Noel Untuk Beri Efek Jera

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Permintaan amnesti dari Noel ini pun memicu banyak komentar publik hingga pihak Istana.

Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Terseret OTT KPK, MAKI Ingatkan Presiden Prabowo Tak Beri Amnesti 

Ia menekankan, sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan