Minggu, 24 Agustus 2025

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Haji Umrah Minggu Siang

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ chaerul Umam
RUU HAJI UMRAH - Anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Ia menyebut Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rapat tersebut digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025) siang.

Timus dan Timsin tersebut terdiri dari panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah.

"Hari ini kami akan melakukan perumus dan tim sinkronisasi yang terdiri dari panja pemerintah maupun dari panja DPR RI Komisi VIII," kata anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Setelah rapat itu selesai, timus dan timsin akan melaporkannya kepada Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: BP Haji Bakal Terapkan Manasik Kesehatan untuk Turunkan Angka Kematian Jemaah 

Komisi VIII DPR, kata Selly, akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU Haji dan Umrah.

"Insyaallah setelah itu kita akan melaporkan dari timus timsin kepada Panja Komisi VIII," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Selly Andriany Gantina merupakan politikus PDI Perjuangan. Ia sudah dua periode duduk di DPR RI setelah berhasil meraup suara dari Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon.

Baca juga: Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus

Selly mengatakan selanjutnya setelah RUU penyelenggaraan haji dan umrah tersebut akan dibahas bersama pemerintah dalam rapat kerja.

"Setelah itu akan dilanjutkan besok dari panja kepada Komisi VIII dan akan dilanjutkan kemudian rapat kerja dengan pemerintah. Dalam artian mitra kita yang terkait yaitu Kementerian Agama maupun BPH," kata mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Untuk diketahui, RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ditargetkan akan disahkan menjadi UU dalam pembicaraan Tingkat II, pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025).

Poin krusial dalam RUU Haji dan Umrah di antaranya perubahan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji RI .

Selain soal lembaga, hal yang menjadi poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah kuota haji reguler dan khusus.

Kuota haji khusus selama ini diatur sebesar 8 persen dari total kuota haji yang didapat pemerintah Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya itu, wacana diaturnya umrah mandiri pun menjadi topik yang mewarnai dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan