Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Fakta Baru Kasus K3: Irvian Tampung Hasil Pemerasan di 3 Rekening, Ada Tersangka Suami Pegawai KPK
Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui, kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kasus ini bermula dari OTT KPK, kemudian ditetapkan 11 tersangka, termasuk Noel.
KPK menaksir total kerugian negara mencapai Rp81 miliar, sementara eks Wamenaker Noel mendapat Rp3 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menjadi salah satu dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan.
Dia pun turut menikmati hasil pemerasan dengan menerima uang senilai Rp3 miliar pada Desember 2024 lalu.
"Saudara IEG (Noel) menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).
Tak cuma itu, Noel turut menerima sepeda motor mewah merek Ducati dari tersangka lain yakni Koordinator Bidang Kelembagaan Personil K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
"Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM (Irvian), 'kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?" kata Setyo pada Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: KPK Tanggapi Permintaan Amnesti Tersangka OTT Immanuel Ebenezer
Setelah komunikasi tersebut, Irvian langsung membelikan sebuah sepeda motor Ducati dan dikirimkan ke rumah anak Noel.
"Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu Ducati," ujar Setyo.
Fakta lain terkait sosok Irvian pun diungkap oleh KPK. Selain itu, ada fakta lain pula yang diungkap oleh komisi anti rasuah terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Miki Mahfud.
Dia merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta yang bekerja di PT KEM Indonesia. Miki turut ditetapkan menjadi tersangka bersama rekannya bernama Temurila.
Adapun PT KEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan
Irvian Tampung Rp69 M Hasil Pemerasan di 3 Rekening Nominee
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.