Korupsi Izin Tambang
Rudy Ong Chandra Interupsi Konferensi Pers KPK: Ngaku Diperas Rp 10 Miliar
Pengusaha tambang itu mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dari anak buahnya sendiri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025) malam.
Tindakan ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan penyidik.
Sempat berulah di KPK
Saat tiba di gedung KPK pasca-penjemputan paksa, Rudy Ong Chandra juga sempat berulah dengan merangkak saat akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
Dalam kasus utamanya, Rudy disangkakan menyuap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, senilai total Rp3,5 miliar untuk melancarkan perpanjangan enam IUP milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.