Jumat, 22 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Cs Nilai Jokowi Tak Tegas Soal Kasus Ijazah, Sebut Bersikap Ambigu

Jokowi bersikap ambigu karena merasa direndahkan, namun tidak berani menyebut secara jelas siapa pihak yang dimaksud.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin saat mendampingi pemeriksaan Rismon Sianipar dan dua terlapor lain kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak berani secara tegas menunjuk pihak yang dianggap merendahkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Hingga saat ini jumlah pihak yang dilaporkan terus bertambah.

“Bahkan di klaster kedua itu ada 12 terlapor kalau sebelumnya hanya 5 terlapor itupun tidak disebutkan nama secara lengkap, hanya inisial ES, RS, RES, TT, dan K," ucap ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

"Hari ini ada 12 terlapor tetapi tidak diakui oleh Saudara Joko Widodo sebagai pihak yang mencemarkan dirinya,” sambung dia.

Menurutnya, Jokowi bersikap ambigu karena merasa direndahkan, namun tidak berani menyebut secara jelas siapa pihak yang dimaksud.

Baca juga: Terancam Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tidak akan Pernah Mundur

“Berulang kali saya tegaskan, Saudara Joko Widodo ini apa? pengecut. Dia merasa dihinakan, merasa direndahkan tapi tidak tunjuk hidung siapa orang yang hanya menyampaikan peristiwa,” kata Khozinudin.

Ia juga menyinggung alasan pihak kepolisian yang mendasarkan kasus pada kekhawatiran manipulasi digital dan AI. 

“Dalihnya ini teknologi digital AI nggak masuk akal, buktinya Pak Jusuf Kalla keluarganya melaporkan, itu kan juga video, tapi langsung tahu yang dimaksud adalah Silfester Matutina,” tambahnya.

Khozinudin menilai kasus ini bisa menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Sebenarnya peristiwa-peristiwa itu masuk kategori kemerdekaan menyatakan pendapat di hadapan publik yang dijamin Pasal 28 UUD 1945," ungkapnya.

Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).

Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan