Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang merupakan orang-orang terdekat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pastikan Dana Haji Dikelola dengan Transparan, BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Orang dekat merupakan seseorang yang memiliki hubungan erat, seperti sahabat, pasangan, atau anggota keluarga.
Meskipun Asep tidak memerinci identitas para saksi tersebut, ia menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan adalah untuk mendalami dan menelusuri aliran dana dalam skandal kuota haji tambahan.
"Kita sedang menelusuri uang tersebut ke yang bersangkutan (Yaqut)," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada akhir 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak secara tidak wajar ini kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, memungkinkan mereka untuk berangkat haji tanpa melalui antrean panjang yang seharusnya.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 lalu.
Dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka dan masih terus mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengambil sejumlah langkah tegas, termasuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Agustus 2025.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset seperti kendaraan roda empat dan properti.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.