Pastikan Dana Haji Dikelola dengan Transparan, BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.
BPKH adalah lembaga negara yang bertugas mengelola seluruh aspek keuangan terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Fungsi utamanya, mengelola dana haji yang berasal dari jemaah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menyalurkan dana untuk penyelenggaraan haji, investasi, dan program kemaslahatan umat dan menjaga prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Sementara WTP adalah opini tertinggi dari BPK atas laporan keuangan suatu instansi.
Artinya, laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Tidak ditemukan kesalahan material, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan capaian ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut.
"Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah," ujar Fadlul dalam Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Anggota BPKH Amri Yusuf mengatakan opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban BPKH kepada publik.
"Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelas Amri.
Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 juga menunjukkan hasil positif.
Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun melebihi target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dan mencatatkan pencapaian sebesar 100,99 persen.
Dengan nilai pertumbuhan sebesar 2,94?ri tahun 2023 senilai Rp166,74 triliun.
Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada 2024, dengan PIH (Penempatan Investasi Haji) tumbuh 2,98?n DAU (Dana Abadi Umat) naik 1,05%.
Laporan Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun, dengan pencapaian 100,17%.
Nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68% dibandingkan tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun.
Baca juga: Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah
Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Badan Pemeriksa Keuangan
BPKH
Fadlul Imansyah
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah |
![]() |
---|
Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur |
![]() |
---|
KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji |
![]() |
---|
Ketua Umum Muhammadiyah: BPKH Harus Tetap Terpisah Dalam Pengelolaan Dana Haji |
![]() |
---|
Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana: Kemandirian Industri Pertahanan Perkuat Diplomasi Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.