Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara

Mantan Stafsus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ISHFAH ABIDAL - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025) malam.

Gus Alex, yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan masker dan ransel hijau, hanya memberikan jawaban singkat dan seragam atas seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, ia mengelak.

"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," ujarnya singkat.

Awak media terus mencecarnya dengan pertanyaan yang lebih spesifik, termasuk soal mekanisme pembagian kuota haji berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Agama, dugaan aliran dana kepada Menteri Agama Yaqut, hingga keterlibatannya dalam menampung setoran dari biro travel haji.

Namun, jawaban Gus Alex tetap sama. 

"Ke penyidik saja, Mas," ucapnya berulang kali.

Bahkan, ketika ditanya mengenai status pencegahannya ke luar negeri oleh KPK, Gus Alex hanya merespons dengan tawa kecil tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Sikap irit bicara ini ditunjukkan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2023–2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menggeledah kediaman Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini," kata Budi.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui SK Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi rata 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga pembengkakan kuota haji khusus ini telah diselewengkan dan diperjualbelikan, sehingga merugikan negara dengan taksiran awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK telah menaikkannya ke tahap penyidikan dan mencegah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan