Minggu, 31 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Pimpinan DPR soal Tunjangan Rumah Blunder

Politikus Golkar Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
TUNJANGAN RUMAH DPR - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder. 

Dengan demikian, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 

Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp50 juta.

"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap pimpinan DPR.

Tunjangan naik

Sebagai informasi, kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan. 

Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin. 

“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).

Dengan nada bercanda, Adies menyebut, kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Baca juga: Sejarah Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Diusulkan Bamsoet 7 Tahun Lalu, Sempat Dikritik Eks Mendagri

Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:

Gaji pokok

1. Ketua DPR: Rp5.040.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan