Selasa, 26 Agustus 2025

Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar

Eks Dirut Taspen belikan 4 tas mewah untuk pacar. Terungkap di sidang korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun. Skandal makin dalam.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Saksi Theresia Meila Yunita hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), dalam sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima empat tas mewah Louis Vuitton dari Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat masih menjalin hubungan asmara. 

Beberapa korporasi juga disebut ikut diuntungkan, di antaranya:

  • PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan