Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar
Eks Dirut Taspen belikan 4 tas mewah untuk pacar. Terungkap di sidang korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun. Skandal makin dalam.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus korupsi Rp 1 triliun, jaksa mengungkap bahwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadiahi pacarnya empat tas mewah Louis Vuitton yang dibeli tanpa menyebut harga, hanya dengan instruksi “bebas pilih”.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), saat saksi Theresia Meila Yunita dimintai keterangan oleh jaksa.
“Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?” tanya jaksa. “Iya betul,” jawab Theresia.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah dan merek tas tersebut.
“Ada empat tas ya Bu, tas model LV?”
“Yang diberi Pak Step hanya yang LV saja,” jawab Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui harga tas-tas tersebut karena ia hanya diminta memilih langsung saat pembelian.
“Pas beli itu bersama ibu?” tanya jaksa.
“Bersama saya, enggak tahu (harganya), karena saya disuruh pilih saja,” jelas Theresia.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Ganti Mobil Pacar Tiga Kali, Theresia: Saya Tak Minta, Tiba-tiba Datang
Dalam sidang kasus ini, Antonius Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara melalui investasi reksadana fiktif yang dilakukan tanpa analisa kelayakan.
Jaksa menyebut Kosasih menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar skema optimalisasi SIA-ISA dipaparkan langsung di hadapan Komite Investasi PT Taspen. Dalam pertemuan tersebut, Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.
“Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen,” kata jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerkayaan diri sendiri dan pihak lain.

Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 28,4 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000. Ekiawan disebut menerima USD 242.390, sementara Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Edi Suharto Sebut Juliari Batubara Penanggung Jawab Korupsi Bansos Beras
Beberapa korporasi juga disebut ikut diuntungkan, di antaranya:
- PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
- PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Antonius Kosasih
Dirut Taspen
investasi fiktif
pacar
Theresia Meila Yunita
Tas Mewah
Louis Vuitton
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Kejutan untuk Pacar, Beri Hadiah HRV Seharga Rp500 Juta |
![]() |
---|
Dua Mantan Istri Antonius Kosasih, Bersaksi di Sidang Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Bantah Bunuh Pacar, Rekaman Video Adegan Penyiksaan Jadi Bukti Polisi Pastikan C Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara, Pengabdian 33 Tahun Meringankan Hukumannya |
![]() |
---|
10 Merek Mewah Paling Tua di Dunia, Bertahan Lebih dari Satu Abad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.