Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Buruh

Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu saat demo

Tribunnews/Reynas Abdila
UNJUK RASA - Massa pelajar terpantau berjalan secara bergerombol di jalan Tol Dalam Kota tepatnya kawasan Semanggi Jakarta Selatan menuju DPR RI, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang demonstrasi yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. 

Aksi ini digagas oleh kelompok buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi, di antaranya Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hingga Koalisi Serikat Pekerja, dengan melibatkan ribuan pekerja dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan kota-kota industri lainnya.

Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja. 

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, demonstrasi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh. 

Aksi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024, yang memerintahkan revisi undang-undang ketenagakerjaan untuk menghapus pendekatan Omnibus Law dan membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang. 

Namun, buruh menilai implementasi putusan tersebut masih lambat, dengan praktik outsourcing yang tetap marak, termasuk di sektor BUMN.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia menegaskan bahwa suara rakyat akan diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

“Kami akan mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat. Para pengunjuk rasa akan diterima dengan baik di kompleks DPR,” kata Puan di Jakarta.

DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang bertugas menampung keluhan, keberatan, dan aspirasi masyarakat. BAM siap mengadakan diskusi terbuka untuk memastikan setiap masukan publik ditanggapi secara transparan.

“BAM hadir untuk mencatat keluhan masyarakat dan memastikan aspirasi mereka didengar dengan baik,” tambah Puan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui adanya rencana aksi buruh pada 28 Agustus 2025 terkait putusan MK.

Baca juga: Daftar Kelompok Buruh yang Ikut Demo 28 Agustus 2025 di DPR dan Istana, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa

Ia menyatakan bahwa DPR menghormati putusan tersebut, namun memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang yang diperlukan.

“Hak menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang, tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dengan aturan hukum,” ujar Dasco.

Pengamanan Demonstrasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 1.250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya demonstrasi.

Pengamanan akan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa melibatkan senjata api.

“Kami memprioritaskan keselamatan masyarakat selama aksi berlangsung. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh hoaks atau provokasi di media sosial,” tegas Susatyo.

Ia juga meminta peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban dengan tidak merusak fasilitas umum atau memblokir jalan sembarangan.

Meskipun penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, pelaksanaannya harus tetap damai dan sesuai hukum.

“Hak untuk menyuarakan pendapat dijamin konstitusi, tetapi harus dilakukan secara tertib agar tidak mengganggu kepentingan umum,” tutup Susatyo.

Adapun tuntutan utama buruh meliputi:

  • Kenaikan Upah Minimum 2026: Kenaikan upah sebesar 8,5 persen–10,5 persen, sesuai formula MK yang mempertimbangkan inflasi (3,26 persen), pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%), dan indeks tertentu.
  • Penghapusan Outsourcing: Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas, serta pembatasan outsourcing hanya untuk pekerjaan seperti keamanan.
  • Reformasi Pajak Buruh: Menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT, serta menghilangkan diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan yang sudah menikah.
  • Satgas PHK: Pembentukan satuan tugas untuk mengawasi dan menangani PHK massal.
  • Revisi UU Ketenagakerjaan: Percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK.
  • Reformasi Pemilu dan Aset: Sistem pemilu yang lebih adil dan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Kelompok dan Organisasi Penggerak Aksi

  • Partai Buruh Dipimpin oleh Said Iqbal, juga menjabat sebagai Presiden KSPI.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia.
  • Koalisi Serikat Pekerja Gabungan berbagai serikat pekerja dari sektor industri dan jasa.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat memastikan 3 juta keluarga besar buruh di bawah organisasi naungannya menyatakan tidak akan terlibat dalam aksi demo besok.

"Saya sudah instruksikan kepada 3 juta keluarga besar buruh anggota KSPSI di seluruh tanah air untuk tidak terlibat dalam aksi demo itu," kata Jumhur menjawab wartawan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan Konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.

Karena itu, demonstrasi itu adalah jalan akhir.

KSPSI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, salah satu organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Indonesia.

Didirikan pada 20 Februari 1973 dengan nama awal Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI)2.

Pada masa Orde Baru, FBSI menjadi satu-satunya serikat buruh yang mendapat dukungan resmi pemerintah

Kembali ke pernyataan Jumhur, menurutnya, kalau dialog saja masih bisa ngapain demo-demo.

"Jadi saya minta itu tidak dilakukan," tegasnya.

Terkait kemungkinan aksi buruh pada 28 Agustus nanti Jumhur menilai walau tidak murni gerakan buruh karena adanya keterlibatan partai politik di dalamnya, dia tetap mempersilahkan demo.

"Ini negara demokrasi silahkan saja bila mau mencari simpati," kata Jumhur datar.

Namun Jumhur menegaskan, bahwa pihaknya justru menerima undangan dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk berdialog dulu. Karena itu, KSPSI justru sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk dialog itu.

"Jadi sekali lagi tidak ada buruh anggota KSPSI yang akan terlibat dalam aksi 28 Agustus mendatang, dan ini adalah perintah DPP," pungkas mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu.

Wilayah Aksi

Selain di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, beberapa daerah utama yang akan berpartisipasi:

  • Jabodetabek: Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, DKI Jakarta
  • Jawa: Bandung, Semarang, Surabaya
  • Sumatera: Medan, Banda Aceh, Bandar Lampung
  • Kalimantan: Banjarmasin, Pontianak, Samarinda
  • Sulawesi: Makassar, Gorontalo
  • Kepulauan: Batam (Kepulauan Riau)

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

1. Tolak upah murah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa.

2. Hapus outsourcing

Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” ujarnya.

Respons DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Dia mengatakan, penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.

Rekayasa lalu lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat digelarnya demo buruh di Jakarta, besok.

"Rekayasa lalu lintas telah kita siapkan manakala ada aktivitas, di mana pun, penyampaian pendapat itu, apakah yang kita kenal dengan di Jalan Merdeka Selatan, kemudian juga di DPR, ataupun titik-titik lain," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

Komarudin mengatakan rekayasa lalu lintas itu dilakukan kepolisian agar aktivitas menyampaikan pendapat bisa berjalan tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat lainnya. 

Ia juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada massa aksi yang akan turun ke jalan besok.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, diatur oleh undang-undang. Namun, tentunya diharapkan bahwa setiap aktivitas itu mengikuti ataupun mematuhi, ada kewajiban di sana, jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang lain," ujarnya. 

Baca juga: HOSTUM 28 Agustus 2025: Buruh Bergerak Serentak Tolak Upah Murah dan Hapus Outsourcing

Komarudin meminta massa aksi tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain atau pengguna jalan. 

Pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan di berbagai titik aksi, sementara masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan pusat pemerintahan pada hari pelaksanaan.

Beberapa ruas jalan di Jakarta diperkirakan akan mengalami rekayasa lalu lintas.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan