Korupsi APD di Kemenkes
Kasus APD Kemenkes, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Penjara
PT Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun penjara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Kementerian Kesehatan saat masa darurat pandemi Covid-19.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (21/8/2025) dan diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung pada Rabu (27/8/2025).
Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Multining Dyah Ely Mariani, dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Taufik, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Taufik juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp224.186.961.098 (Rp224,1 miliar).
Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Baca juga: Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD
Majelis hakim menyatakan bahwa Taufik melakukan tindak pidana korupsi dalam situasi darurat nasional, di mana masyarakat dan tenaga medis sangat membutuhkan APD secara cepat dan mudah.
Namun, menurut hakim, Taufik justru memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat keadaan darurat bencana nasional, ketika penanganan cepat sangat dibutuhkan. Alih-alih membantu, terdakwa mempersulit pengadaan dan memperkaya diri sendiri,” bunyi pertimbangan hakim.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Taufik terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19.
Dalam sidang pada Jumat (5/6/2025), Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa Taufik melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp224,1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.