Korupsi APD di Kemenkes
Kasus APD Kemenkes, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Penjara
PT Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun penjara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda miliknya.
Bila harta tidak mencukupi, pidana penjara selama 4 bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Taufik dijatuhi hukuman 14 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp224,1 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Taufik terkait putusan banding tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.