Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi APD di Kemenkes

Kasus APD Kemenkes, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Penjara

PT Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun penjara. 

zoom-inlihat foto Kasus APD Kemenkes, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Penjara
tribunnews.com/herudin
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Kementerian Kesehatan saat masa darurat pandemi Covid-19.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda miliknya. 

Bila harta tidak mencukupi, pidana penjara selama 4 bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Taufik dijatuhi hukuman 14 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp224,1 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Taufik terkait putusan banding tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan