Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Eks Staf Khusus Yaqut Dalam Penggeseran Kuota Tambahan Haji 2024

KPK mendalami pengetahuan Ishfah Abid Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

"Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," jelas Budi.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. 

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan