Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker
Mahfud MD menilai Immanuel Ebenezer sebagai simbol tragedi, sebab eks Wamenaker RI tersebut dulu aktif dan vokal mengenai isu antikorupsi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan keheranannya mengenai jumlah harta kekayaan milik Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel Ebenezer alias Noel resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025).
Sertifikasi K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja, yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.
Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari yang sama saat diumumkan sebagai tersangka, Noel dipecat dari kursi Wamenaker RI oleh Prabowo Subianto.
Mahfud MD Heran dengan Besarnya Harta Kekayaan Noel
Setelah namanya terseret kasus korupsi, sorotan terhadap Noel turut melebar ke jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2024, Noel tercatat memiliki harta kekayaan total Rp17,6 miliar atau tepatnya, Rp17.620.260.877.
Hal ini ditanggapi oleh Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast yang dipandu Staf Khusus Menteri Pertahanan RI (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier yang diunggah di YouTube, Rabu (27/8/2025).
Mahfud MD menilai besarnya harta kekayaan Noel cukup mengejutkan hanya dengan melihat rekam jejak kariernya.
Menurut hakim yang merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut, perjalanan karier Noel tidak memungkinkan untuk memiliki harta sefantastis itu.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT Jadi Tamparan untuk Prabowo, ICW: Produk Bagi-bagi Kursi Kementerian
"Saya nggak tahu modalnya [dari Noel menjadi driver ojek online hingga menjadi Wamennaker RI, red], tapi agak mengagetkan juga memang kan," kata Mahfud MD.
"Kita nggak mengukur kekayaan orang ya, tetapi karena dia pejabat, tiba-tiba dari tukang ojek, lalu laporan pertamanya ketika menjadi wakil menteri kan Rp17 M lebih," jelasnya.
"Itu orang kalau berkarier berapa pun, kerja biasa, bukan pejabat tinggi, nggak mungkin kan langsung tiba-tiba Rp17 M," imbuhnya.
"Meski nanti ya kita lihat perkembangannya, dari mana itu kekayaannya," tandas pakar hukum kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 ini.
Karier Noel: dari Driver Ojol ke Wamennaker RI
Saat berdialog dengan pengemudi ojol di kantor Grab, Jakarta, Jumat, (8/11/2024) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Noel mengaku pernah menjadi driver ojek online (ojol) pada 2016.
Lalu, ia menjadi loyalis Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan mendirikan Jokowi Mania yang mendukung kampanye di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Kemudian, Noel diangkat menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra (anak perusahaan Pupuk Indonesia Group) dan kini berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Niaga (PI Niaga) pada Juni 2021 - Maret 2022.
Pada 2023, ia beralih ke Partai Gerindra dan mendirikan sekaligus menjabat sebagai ketua Relawan Prabowo Mania untuk Pilpres 2024.
Noel pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024, tetapi tidak terpilih.
Namun, saat Prabowo akhirnya terpilih menjadi Presiden RI, Noel ditunjuk sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Kabinet Merah Putih dan dilantik pada 21 Oktober 2024.
Harta Kekayaan Noel Melonjak Rp12,8 Miliar Hanya dalam 3 Tahun
Hanya dalam kurun waktu tiga tahun, harta kekayaan Noel melonjak hingga Rp12,7 miliar.
Pada 2021 atau LHKPN pertamanya saat menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra, harta kekayaan Noel tercatat senilai Rp2,9 miliar, tepatnya Rp2.960.334.005.
Lalu, pada 2022, saat Noel menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, Noel melaporkan harta kekayaan senilai Rp4.840.260.877 (Rp4,8 miliar).
Dalam kurun waktu setahun atau dari 2021 ke 2022, ada penambahan sekitar Rp1,8 miliar pada harta kekayaan Noel.
Terkini, pada laporan LHKPN terbarunya sebagai Wamenaker RI, Noel tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp17.620.260.877 (Rp17,6 miliar).
Ini artinya, ada lonjakan fantastis sebesar Rp12,8 miliar hanya dalam periode tiga tahun, dari 2022 ke 2025.
Mahfud MD Sebut Noel adalah Simbol Tragedi
Melihat riwayat Noel yang dulunya aktif dan vokal mengenai isu antikorupsi tetapi kini malah diciduk KPK, Mahfud MD menilai pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 itu sebagai simbol tragedi.
Apalagi, baru dua bulan dilantik sebagai Wamennaker RI, Noel sudah kecipratan duid haram.
"Tetapi dia memang menjadi simbol tragedi, di mana orang berkoar-koar antikorupsi, hukum mati, dan selalu membawa-bawa kebersihan aparat, kebersihan politik," kata Mahfud MD.
"Ternyata, dia baru dua bulan itu kan, 20 Oktober 2024 dilantik, Desember sudah dapat setoran," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pengumuman tersangka yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Pejabat Kabinet Merah Putih Pertama yang Diciduk KPK
Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diciduk KPK.
Baru 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker RI, ia sudah diciduk KPK.
Ia pun menambah panjang daftar pejabat pemerintahan di Indonesia yang terjerat kasus korupsi dan harus berurusan dengan hukum.
Dalam kasus ini, Noel diduga kecipratan Rp3 miliar dari total aliran dana haram senilai Rp81 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Selain itu, Noel mendapat sepeda motor gede Ducati Scrambler Nightshift dengan pelat nomor B 4225 SUQ yang kini telah diamankan KPK sebagai salah satu barang bukti.
Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah menaikkan tarif sertifikasi K3 yang aslinya hanya sebesar Rp275.000, sehingga para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan praktik memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
Peran Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Dalam kasus ini, KPK telah mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer sejatinya mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Namun, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Nama 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3:
- Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker), Immanuel Ebenezer alias Noel
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker RI, Gerry Adita Herwanto Putra
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Anitasari Kusumawati
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Hery Sutanto
- Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator, Supriadi
- Pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila
- Pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, yakni terhitung dari 22 Agustus - 10 September 2025.
(Tribunnews.com/Rizki A./Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.