Kamis, 28 Agustus 2025

Silfester Matutina Dikabarkan Masih Sakit Jelang Digelarnya Sidang PK Kasus Pencemaran Nama Baik

Ade mengatakan bahwa atas kondisi itu, pihaknya pun meminta sidang tersebut ditunda karena Silfester tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG PK - Relawan Jokowi Silfester Matutina di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Silfester Matutina dikabarkan masih sakit jelang sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Silfester Matutina dikabarkan masih sakit jelang sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca juga: Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer: Janji Jabatan hingga Lupa Balas Budi

Ini bukan bagian dari jalur hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan digunakan ketika ada alasan khusus untuk meninjau ulang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Silfester Matutina Mengaku Tak Kaget

Adapun informasi kesehatan Silfester itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan.

Ade mengatakan bahwa atas kondisi itu, pihaknya pun meminta sidang tersebut ditunda karena Silfester tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan.

"Tunda karena sakit," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Merespons hal ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Bartens menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat informasi perihal kondisi kesehatan Silfester tersebut.

Ia pun menerangkan bahwa sidang PK yang diajukan Silfester tetap terjadwal untuk digelar pada hari ini.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik asal Indonesia yang dikenal sebagai tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Ia lahir pada 19 Juni 1971 di Ende, Nusa Tenggara Timur, dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan.

"Sampai saat ini saya belum terima informasi itu," ucap Rio.

Sebelumnya Rio menuturkan bahwa PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang PK Silfester pada hari ini, Rabu 27 Agustus 2025.

Sidang itu rencananya digelar sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.

"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5," kata Rio

Adapun penjadwalan sidang hari ini menjadi yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu Silfester Matutina batal hadir dengan alasan sedang sakit.

Hal itu diketahui usai Silfester mengirimkan surat kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pada Rabu (20/8/2025) lalu.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam sidang PK, di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) siang.

Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.

Baca juga: Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina

"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.

Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan