Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina
Ketidakhadiran Kejari Jaksel dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani eksekusi vonis pidana terhadap Silfester
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana praperadilan terkait polemik eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir.
Ketidakhadiran Kejari Jaksel dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani eksekusi vonis pidana terhadap Silfester, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Rudy Marjono.
“Hakim sempat bertanya apakah eksekusi sudah dijalankan. Kami jawab, sampai gugatan ini berjalan, belum ada tanda-tanda eksekusi,” ujar Rudy.
ARRUKI menggugat Kejari Jaksel karena dinilai lalai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.
“Pemohon mendesak agar Kejari Jaksel menjalankan kewajibannya. Putusan sudah inkrah sejak 2019,” tegas Rudy.
Hakim tunggal praperadilan, Emang Sulaeman, memutuskan menunda sidang hingga 1 September 2025 karena ketidakhadiran pihak termohon.
Sidang sempat dibuka untuk memeriksa legal standing pihak pemohon.
Baca juga: ARRUKI Ancam Surati Jaksa Agung Minta Kajari Jaksel Dicopot jika Silfester Matutina Tak Dieksekusi
Latar Belakang Perkara
Gugatan praperadilan ARRUKI telah teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL sejak 8 Agustus 2025.
Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena tidak mengeksekusi Silfester meski vonis telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan melanggar asas peradilan cepat dan sederhana. Kami minta hakim memerintahkan eksekusi,” kata Marselinus.
Dalam petitumnya, ARRUKI meminta hakim menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah dan memerintahkan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Nasib Relawan Jokowi: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.