Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ditantang Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Yakin 1.000 Persen Hasilnya Sama
Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar memastikan bahwa kliennya mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita menerimanya, pendapat saya sebagai tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.
Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien.
Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.
Di Indonesia, pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 juga mempertegas dalam Pasal 10, bahwa seorang dokter wajib menghormati hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan pasien.
Landasan hukum dan etik kedokteran ini menjadi prinsip penting yang tidak boleh diabaikan dalam menyikapi permintaan opini kedua dalam praktik sehari-hari.
Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
| Ridwan Kamil Tak Beri Respons soal Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka |
|---|
| Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil |
|---|
| Pengacara Ridwan Kamil Respons Langkah Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana: Bukan Esensi Kasus |
|---|
| Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana yang Berstatus Tersangka: Ancaman Hukumannya Tak Bisa Ditahan |
|---|
| Usai Diperiksa Terkait Laporan dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Haters Banyak, Endorse juga Banyak |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.