Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya?
Prabowo berkomentar soal penetapan Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3. Dia bertanya apakah Noel tidak ingat anak dan istrinya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mulanya Prabowo menyebut tidak akan melindungi siapapun jika terjerat kasus, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Partai Gerindra.
Namun, dia menegaskan ada perbedaan antara anggota dan kader di Partai Gerindra.
Adapun Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan Noel masih sebatas anggota dan belum menjadi kader karena belum menjalani pengkaderan.
"Di MPR, tanggal 15 Agustus, ingat pidato saya? Kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, tidak akan saya lindungi."
"Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra (terjerat kasus). Tapi dia anggota, belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Dia (Noel) tidak keburu ikut kaderisasi," kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (28/8/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar
Prabowo merasa malu atas terjeratnya Noel dalam pusaran kasus korupsi. Dia pun mempertanyakan apakah Noel tidak ingat akan istri dan anaknya saat terjerat kasus rasuah.
"Tetap saya agak malu. Sebenarnya orangnya menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya kalau memakai baju oranye dan diborgol," tegasnya.
Prabowo padahal sudah mengingatkan berulang kali agar para menteri dan wakil menteri (wamen) di kabinetnya untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Sebelum dilantik, saat dilantik, setelah dilantik selalu saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirimu, sebelum kau dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan, pasti," ujarnya.
Dia pun menduga masih ada anak buahnya yang terjerat kasus hukum karena mengira pemerintahan yang dipimpinnya saat ini mudah disogok dan dibodohi.
Namun, Prabowo mengingatkan bahwa dirinya sudah disumpah untuk tidak melakukan penyelewengan apapun selama menjadi Presiden RI.
"Atau mengira Pemerintahan Republik Indonesia yang saya pimpin, bisa disogok. Saudara-saudara, saya sudah disumpah untuk menegakkan (hukum). Saya akan menjalankan kewajiban saya."
"Karena saya sudah bersumpah, saya takut dengan Yang Di Atas dan saya takut mengecewakan rakyat Indonesia," ujarnya disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Modus Naikkan Tarif Pengajuan K3 20 Kali Lipat
Noel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setelah terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Selain Noel, ada 10 tersangka lain yang turut ditetapkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan modus yang digunakan Noel dkk adalah dengan menaikkan tarif pengajuan K3 hingga 20 kali lipat dari harga normal.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, Noel juga menerima sepeda motor mewah merek Ducati.
Selain Noel, berikut daftar 10 tersangka yang sudah ditetapkan.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025,
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator,
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.