Demo Buruh
Ketua Baleg Bob Hasan Tak Bisa Masuk Area Gedung DPR Untuk Bahas RUU PPRT Buntut Adanya Demo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, tak bisa masuk ke Kompleks Parlemen buntut adanya demo di depan Gedung DPR RI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, tak bisa masuk ke Kompleks Parlemen buntut adanya demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Padahal, Baleg DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan sejumlah pihak.
Akhirnya, Bob Hasan mengikuti rapat tersebut via daring melalui Zoom.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Pak Ketua juga tadi udah on the way. Tapi enggak bisa masuk kali sampai sekarang. Tadi saya lihat di Zoom ada Pak Ketua, Bob," katanya.
Baca juga: Eks Kepala BIN Ungkap Dalang di Balik Demo Rusuh di DPR
Selain Ketua Baleg, Martin juga mendapat laporan sejumlah anggota Baleg yang tak bisa masuk ke Gedung DPR karena adanya demo hari ini.
"Ada tadi. Ada kok beberapa laporan masuk ke saya, saya sudah di gerbang enggak bisa masuk. Ya sudah nggak apa-apa lewat Zoom," ucapnya.
Adapun rapat tersebut digelar secara fisik dan daring.
Nampak hanya dua anggota dewan yang mengikuti rapat tersebut secara fisik.
Baca juga: Massa Demo DPR Menutup Jalan Tol, Pengendara dari Semanggi Arah Bandara Soekarno-Hatta Putar Balik
Selain Martin, ada Alimudin Kolatlena.
Demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) terjadi dua gelombang.
Pada Kamis pagi, ribuan buruh berdemo untuk menyuarakan enam tuntutan utama.
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja alih daya dan meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
2. Stop PHK. Pemerintah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi.
3. Reformasi Pajak Perburuhan. Tuntutan mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta penghentian diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang telah menikah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.