OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer
Meski telah dietapkan sebagai tersangka muncul prediksi Wamenaker Immanuel diprediksi bakal dijerat pasal TPPU
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan prediksinya soal kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Immanuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.
Dari penangkapan itu, total ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Immanuel.
Dalam kasus ini, Immanuel disebut menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025) dilansir WartaKotaLive.com.
Peran Immanuel yakni melakukan pembiaran meski dirinya mengetahui tentang rencana dugaan pemerasan.
Alih-alih mencoba menghentikan, Immanuel justru meminta jatah bagian.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Baca juga: KPK akan Cecar Immanuel Ebenezer terkait 4 Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Rumah
Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275ribu.
Pekerja yang enggan membayar lebih, maka akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekal."
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," jelas Setyo.
Kasus Berkembang ke TPPU
Kasus Immanuel diprediksi Mahfud MD akan berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prediksi ini disampaikan Mahfud, setelah dirinya mendapatkan bocoran dari sesorang tentang penuntasan kasus yang menjerat Immanuel.
Dugaan ini mengarah pada adanya bukti-bukti kepemilikan harta Immanuel yang jumlahnya sangat fantastis.
KPK menyita mobil dan motor Immanuel yang nilainya ditafsir mencapai puluhan miliar.
"Cuma, memang jadi pertanyaan mobil yang banyak yang nilainya Rp81 miliar (sebagai barang bukti) di operasi tangkap tangan (OTT) di mana?."
"Mungkin itu pencucian uang, nah kalo itu serius. Bukan hanya bicara Rp3 miliar dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini. Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu (OTT)," jelas Mahfud MD.
Mahfud menganalisi ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang.
Pasalnya kasus ini dilakukan secara terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.
"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang."
"Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga," ujar Mahfud MD.
Terlebih, lanjut Mahfud MD, Immanuel dari awal berangkat dari warga dengan ekonomi yang biasa-biasa saja.
"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga."
"Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," jelasnya Mahfud MD.
Mahfud: Kasus Immanuel Sungguh Tragedi
Berkaca dari riwayat Immanuel, ia dulunya aktif dan vokal mengenai isu antikorupsi.
Namun saat ini, ia justru diciduk KPK.
Mahfud MD menilai penangkapan pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 itu ini adalah sebuah tragedi.
Sebab, Immanuel baru dua bulan dilantik sebagai Wamennaker RI, namun dirinya sudah kecipratan uang haram itu.
"Tetapi dia memang menjadi simbol tragedi, di mana orang berkoar-koar antikorupsi, hukum mati, dan selalu membawa-bawa kebersihan aparat, kebersihan politik."
"Ternyata, dia baru dua bulan itu kan, 20 Oktober 2024 dilantik, Desember sudah dapat setoran," kata Mahfud MD.
Kekayaan Melonjak Rp12,8 Miliar
Diketahui, harta kekayaan Immanuel melonjak hingga Rp12,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Pada 2021 saat menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra, harta kekayaan Immanuel tercatat senilai Rp2,9 miliar, tepatnya Rp2.960.334.005.
Lalu, pada 2022, saat Noel menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, Noel melaporkan harta kekayaan senilai Rp4.840.260.877 (Rp4,8 miliar).
Terkini, pada laporan LHKPN terbarunya sebagai Wamenaker RI, Immanuel memiliki harta kekayaan mencapai Rp17.620.260.877 (Rp17,6 miliar).
Ini artinya, ada lonjakan fantastis sebesar Rp12,8 miliar hanya dalam periode tiga tahun, dari 2022 ke 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Kritik KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Ini Prediksinya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizkianingtyas Tiarasari)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.