Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Irvian Bobby Mahendro Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus K3, Kubu Noel Ebenezer Bereaksi

Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri jadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PEMERASAN - Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro usai jalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan  Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri jadi saksi mahkota
  • Irvian Bobby Mahendro siap memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya
  • Pengakuan Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota ini pun menuai reaksi dari tim advokat dari Noel Ebenezer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun hal ini awalnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Jaksa mengatakan bahwa pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan," kata Jaksa di ruang sidang.

"Atas nama terdakwa siapa Penuntut umum?" tanya Hakim.

Baca juga: Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah

"Irvian Bobby Mahendro," jawab Jaksa.

Mendengar jawaban itu lantas Hakim pun mengkonfirmasi langsung kepada Bobby yang saat itu duduk di hadapannya bersama 10 terdakwa lainnya termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

"Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini? Dengan sepengetahuan advokat Terdakwa, dak sudah disampaikan pada penuntut umum? Betul demikian?," tanya hakim memastikan.

Bobby pun membenarkan pada hakim bahwa dirinya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya.

Baca juga: Noel Ebenezer Ingatkan PDIP Sebut Banteng Lagi Diburu Anjing Liar, Guntur Romli: Kami Juga Rasakan

"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini," kata Bobby.

"Sudah diketahui oleh advokat saudara juga?," tanya hakim lagi.

"Sudah yang mulia," ujar Bobby menimpali.

Reaksi Kubu Noel Ebenezer

Pengakuan diri Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota ini pun menuai reaksi dari tim advokat dari Noel Ebenezer.

Tim advokat Noel mempertanyakan kapasitas Irvian Bobby yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.

Sebab menurut mereka, seorang tersangka ataupun terdakwa yang bisa mengajukan diri sebagai saksi mahkota haruslah sosok yang memiliki peran paling ringan dalam suatu tindak pidana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved