Senin, 1 September 2025

Silfester Matutina Seolah Kebal, Said Didu: Kejagung RI Sudah Dilindungi Tentara Tak Berani Eksekusi

Meski vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kallas sudah inkrah enam tahun lalu, Silfester Matutina belum pernah ditahan.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SILFESTER VS JK - Dalam Foto: Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Analis sosial politik sekaligus mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN), Muhammad Said Didu, menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis sosial politik sekaligus mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN), Muhammad Said Didu, menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina.

Silfester saat ini menjadi sorotan karena status hukumnya.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum juga menjalani hukuman, padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Ini artinya, meski putusannya sudah inkrah enam tahun lalu, pria yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu belum pernah ditahan.

Di sisi lain, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menggugurkan PK ini, lantaran Silfester Matutina dua kali tidak hadir di sidang PK yang dijadwalkan digelar Rabu (20/8/2025) pekan lalu dan Rabu (27/8/2025) kemarin.

Alasan Silfester tidak hadir di sidang tersebut adalah sakit.

Said Didu: Saya Sedih Jika Kejagung RI Tak Juga Eksekusi Silfester Matutina

Said Didu mengaku sedih jika Kejaksaan Agung RI tak juga mengeksekusi Silfester Matutina.

Baca juga: Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati

Padahal, Kejagung RI sudah mendapat pengamanan dari personel TNI.

Adapun pengamanan area Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) diamankan oleh personel TNI sebagai wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejagung RI. 

MoU tersebut bernomor NK/6/IV/2023/TNI dengan tanggal 6 April 2023 dan diteken kedua lembaga.

Jika Kejagung RI tak juga menahan Silfester, menurut Said, berarti wajar jika muncul dugaan bahwa Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 itu dilindungi.

Hal ini disampaikan Said Didu saat menjadi tamu dalam tayangan Rakyat Bersuara yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/8/2025).

"Ya, saya bukan analis, tapi saya berharap memang bahwa penegakan hukum tidak lagi dikendalikan oleh siapa pun dari di luar penegakan hukum," papar Said Didu

"Jadi, saya akan sedih kalau memang Kejaksaan Agung, yang sudah diberikan perlindungan dari tentara, mengeksekusi Silfester aja enggak berani."

"Artinya tidak salah kalau ada rakyat menduga bahwa ada kekuatan yang lebih besar."

Said Didu pun mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto melawan siapa pun yang melindungi Silfester Matutina

"Dan itu menurut saya, Pak Prabowo harus hilangkan kekuatan itu. Siapa pun dia. Enggak usah menduga-duga gitu kan," kata Said.

Said Didu juga menyinggung bahwa PK yang diajukan tidak akan memengaruhi atau menunda proses eksekusi Silfester Matutina, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.

Selanjutnya, Said Didu mengumpamakan, jika menjadi saudara Silfester Matutina, maka ia akan menyarankan Pemimpin Redaksi Solmetnews.com 2015-2019 itu untuk menjalani proses hukum demi penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau saya saudaranya Silfester, saya menyatakan, 'Sudahlah, demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah, bahwa di dalam itu 1 hari, 2 hari, ada apa ya itu demi bangsa dan negara,' gitu menurut saya ya," ujar Said.

"Karena saya juga kasihan kejaksaan. Masak sih, kejaksaan mengorbankan diri hanya untuk satu orang? lembaga loh."

Bahkan, Said bilang, meski Kejaksaan Agung RI berhasil menciduk buronan kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah 2018-2023 Riza Chalid, keberhasilan itu tetap tercoreng jika lembaga tersebut tak juga mengeksekusi vonis Silfester Matutina.

"Jadi lewat forum ini ya, sehebat-hebatnya Jaksa Agung menangkap Riza Chalid tapi tidak berani mengeksekusi suatu putusan yang sudah inkrah, bisa hilang dan rusak semua keberhasilan Kejaksaan Agung yang dipuji-puji itu," tandasnya.

IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudinan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Pernyataan Silfester: Sudah Damai dengan Jusuf Kalla

Di sisi lain, Silfester Matutina belum lama ini juga mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan Jusuf Kalla sebanyak dua hingga tiga kali.

Ia mengklaim, perkara antara dirinya dengan Mantan Wakil Presiden RI yang pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi tersebut sudah selesai dan berakhir damai.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester, seusai diperiksa terkait laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025), dikutip dari tayangan KompasTV Live.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambahnya.

Silfester juga mengaku, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyebut penyelesaian proses hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla memang tidak dipublikasikan.

"Dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," dalih Silfester.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan