Royalti Musik
Sosok Willy Aditya, Anggota DPR yang Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta
Anggota DPR yang menegur Ahmad Dhani yaitu Willy Aditya ternyata pernah diberhentikan status mahasiswanya, berikut profil selengkapnya.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Rapat peninjauan kembali atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Selain diikuti Badan Legislasi (Baleg), forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya itu juga dihadiri berbagai pihak seperti perwakilan dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia), Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Komisi XIII DPR RI adalah komisi baru yang dibentuk untuk periode 2024–2029, dengan mencakup bidang tugas reformasi regulasi hukum nasional, Hak Asasi Manusia (HAM), serta keamanan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) merupakan salah satu alat kelengkapan tetap di DPR RI yang memiliki peran sentral dalam proses pembentukan UU.
VISI adalah gerakan serikat penyanyi Tanah Air yang dibentuk untuk memperjuangkan keadilan, transparansi royalti, dan hak cipta yang lebih baik dalam industri musik.
Adapun AKSI adalah sebuah gerakan yang diinisiasi oleh para pencipta lagu dan komposer Indonesia untuk memperjuangkan hak cipta dan kontrol royalti atas karya mereka.
Royalti sendiri ialah imbalan atau kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik hak atas suatu karya, sumber daya, atau properti karena pihak lain menggunakan atau memanfaatkan hak tersebut.
Royalti dapat berasal dari berbagai bidang, seperti musik, buku, paten, waralaba, hingga sumber daya alam (SDA).
Dalam industri musik Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN.
Adapun topik rapat ini yaitu membahas rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Mulanya forum berjalan dengan lancar namun terdapat sedikit ketegangan saat anggota Komisi X DPR RI sekaligus musikus, Ahmad Dhani, yang hadir sebagai anggota dewan dan perwakilan AKSI sempat akan dikeluarkan dari forum oleh Willy Aditya.
Baca juga: Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika
Hal itu terjadi karena Ahmad Dhani terus menginterupsi atau menyela saat perwakilan VISI yakni musisi Ariel NOAH dan Judika berbicara di forum.
Ahmad Dhani pun kemudian baru terdiam setelah mendapat teguran dari Willy Aditya.
Sosok Willy Aditya
Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc. adalah seorang aktivis dan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI yang meliputi wilayah Pulau Madura (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep).
Di DPR RI periode 2019–2024, Willy Aditya menjabat sebagai Ketua Komisi XIII.
Pria kelahiran Solok, Sumatra Barat (Sumbar), pada 12 April 1978 itu adalah lulusan Filsafat Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Semula Willy Aditya diterima melalui jalur undangan untuk berkuliah di UGM untuk Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan.
Saat itu Willy Aditya bergabung dengan sejumlah organisasi kemahasiswaan kampus.
Ia pun diketahui menjadi pendiri Kelompok Studi Selendang Biru, Pemimpin Redaksi (Pemred) Pers Mahasiswa (Persma) Lumut Kehutanan, anggota Jama'ah Shalahuddin UGM, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Mahasiswa (Dema) UGM serta Sekjen Dema Nasional.
Di sisi lain, aktivitas akademiknya menjadi terbengkalai hingga mendapat Indeks Prestasi (IP) nol koma.
Status kemahasiswaan Willy Aditya pun diberhentikan oleh rektor.
Namun, Willy Aditya tak menyerah begitu saja dengan kambali melanjutkan studinya di Fakultas Filsafat UGM pada 2001 hingga berhasil menyandang gelar Sarjana Filsafat dengan IP Kumulatif 3,8 di tahun 2004.
Tak hanya itu, Willy Aditya menempuh gelar ganda (double degree) S-2 Defence and Security Studies dan Studi Pembangunan, kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Cranfield University United Kingdom pada 2006-2008.
Bapak 3 orang anak itu diketahui juga termasuk sebagai deklarator Organisasi Masyarakat (Ormas) NasDem yang dideklarasikan pada tanggal 1 Februari 2010 lalu bersama 44 tokoh lainnya yakni Surya Paloh, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Khofifah Indar Parawansa.
Kemudian, Willy Aditya menjabat sebagai Wakil Sekjen Pengurus Pusat di Ormas NasDem tersebut.
Setelah berdirinya Partai NasDem, Willy Aditya dipercaya menjadi ketua umum pada salah satu organisasi sayap partai, yaitu Liga Mahasiswa NasDem (LMN).
Dalam Pemilu 2014, suami Yemmi Livenda itu juga dipercaya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) dengan nomor urut 1. Tetapi, ia tidak berhasil terpilih.
Selanjutnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Willy Aditya berhasil menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem untuk Dapil Jatim XI dengan perolehan 190.814 suara.
Jabatan:
- Direktur Eksekutif Populis Institute
- Wasekjen NasDem
- Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem
- Sekjen Liga Mahasiswa Nasdem (LMN)
- Direktur Sekolah Demokrasi Tangerang Selatan
Detik-detik Ahmad Dhani Ditegur
Dalam rapat ini, para musisi yang hadir menyampaikan keluhan terkait masalah mekanisme perizinan dan pembayaran royalti saat membawakan karya orang lain di panggung.
Nantinya, permasalahan-permasalahan yang ditemui oleh para penyanyi dan komposer akan digodog sebagai pertimbangan untuk menyusun RUU Hak Cipta.
Pembahasan RUU ini dilakukan menyusul adanya gejolak belakangan ini dari para pencipta lagu yang merasa pemenuhan hak cipta belum terpenuhi.
Adapun beberapa poin usulan revisi UU Hak Cipta ini, antara lain:
- Pasal 9 ayat (4) (Tambahan): "Pelaku pertunjukan yang memanfaatkan dan atau menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan ciptaan berkewajiban untuk meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta."
- Penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) dan (3) (Tambahan): "Yang dimaksud setiap orang adalah perseorangan atau badan hukum yang memanfaatkan dan memperoleh keuntungan dari ciptaan dengan cara menggunakan ciptaan secara komersial."
- Pasal 23 ayat (5) (Perubahan): "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pelaku pertunjukan dengan membayar imbalan kepada pelaku pertunjukan melalui lembaga manajemen kolektif."
Awalnya, Ariel NOAH mengungkapkan kebingungan para penyanyi terkait mekanisme perizinan untuk tampil di muka umum.
"Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya dulu yang minta izin. Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya," ujar pria bernama asli Nazril Irham itu di forum Kompleks Parlemen, Rabu, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Ariel, prosedur izin yang belum jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku seni.
Ariel pun mempertanyakan apakah perizinan tersebut berlaku secara menyeluruh atau hanya untuk jenis penyanyi tertentu.
"Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu," paparnya.
Pernyataan Ariel lalu disela oleh Ahmad Dhani.
“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
Willy Aditya sebagai pemipim rapat langsung merespons.
“Enggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun,” kata Willy Aditya.
Ahmad Dhani kemudian menjawab: “Iya, kemarin tapi sudah diomongin itu.”
Willy Aditya kembali menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan mendengar aspirasi dari para pemangku kepentingan.
"Iya, enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu juga menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita," tutur Willy Aditya.
"Ya sudah nanti saya Chat WA saja lah Ariel," kata Dhani.
Willy Aditya lantas menekankan kembali bahwa forum ini penting untuk merumuskan masalah yang ada.
"Kita di sini untuk belanja masalah, menyampaikan apa yang benar-benar menjadi problem, baru kemudian kita, tadi Ariel bilang, kita sistematikakan, kita kelompokkan berdasarkan ini level masalahnya di mana, gitu," jelasnya.
Setelah Ariel, giliran Judika yang menyampaikan pandangannya.
Judika menilai bahwa kejelasan mengenai distribusi royalti bagi para pencipta lagu sangatlah penting.
"Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah sana yang memang juga merasakan hal ini hal yang sama," kata Judika.
"Mereka kadang-kadang tidak tahu aksesnya (dapat royalti) ke mana, tidak tahu datanya seperti apa, tidak menerima bahkan," imbuhnya.
Judika, atau nama lengkapnya Judika Nalom Abadi Sihotang, adalah seorang penyanyi, aktor, dan produser rekaman asal Sidikalang, Sumatera Utara.
Judika juga menyebutkan bahwa mekanisme koleksi dan distribusi royalti masih menyisakan banyak persoalan.
Menurut Judika, penyempurnaan aturan penting agar ekosistem musik lebih adil, terutama bagi pencipta lagu.
"Cuma, fakta di dalam lapangan memang akan ada hal-hal yang membuat ekosistemnya bisa kurang enak. Kalau menurut saya pencipta lagu itu kan ketika lagunya dibawakan dia mendapatkan haknya itu yang paling utama," terang Judika.
Kalimat Judika tiba-tiba disela oleh Ahmad Dhani yang bertanya:
“Kurang enaknya di mana?”
“Gimana?” timpal Judika.
“Kurang enaknya di mana?” ulang Ahmad Dhani.
Willy Aditya sontak menegur Ahmad Dhani.
“Mas Dhani, saya ingatkan, saya pimpinan di sini, nanti sekali lagi kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy Aditya.
Setelah suasana kembali kondusif, Judika pun melanjutkan pernyataannya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.