Demo Buruh
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura
Aksi Buruh Kamis 28 Agustus 2025 bertajuk Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, digelar dari Serang hingga Jayapura
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis 28 Agustus 2025, buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bersiap turun ke jalan.
Dipimpin Partai Buruh dan didukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebanyak 10.000 buruh bakal berbondong-bondong ke Jakarta.
Aksi nasional buruh ini dipusatkan di Jakarta, yakni di gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Aksi Juga Digelar di Kota-kota Industri Lainnya di Indonesia
Selain Jakarta, kata Said Iqbal, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti : Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh,
Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura.
Demo kali ini bertajuk Hostum, apa itu?
Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
Baca juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum
Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.
Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.
"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.
Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.
Dia juga menyinggung beban pajak yang semakin menjerat masyarakat.
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.
"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Berikut Tuntutannya
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan para buruh yang akan menggelar aksi di depan Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (28/8/2025) agar menjaga jalannya demonstrasi tetap damai.
Menurutnya penyampaian aspirasi akan lebih mudah diterima jika dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Yang penting mohon dijaga agar tidak merusak fasilitas umum, tidak anarkis. Karena aksi itu justru akan sampai pesannya kalau dilakukan dengan baik,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sarmuji menekankan bahwa kerusakan terhadap fasilitas umum hanya akan merugikan masyarakat luas.
Apalagi, kata dia, sarana publik dibangun dengan dana yang bersumber dari pajak rakyat.
Lebih jauh, Sarmuji berharap aksi tidak menimbulkan benturan antarwarga maupun gesekan dengan aparat.
“Karena kadang-kadang kan kalau tidak bisa terkendali justru pesan yang ingin disampaikan kadang-kadang justru tidak sampai, yang sampai hanya drama-dramanya saja,” ucapnya.
4.531 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh 28 Agustus 2025 di DPR
Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh yang rencananya digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ribuan personel terdiri atas 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP, dan Dishub, serta 632 personel Polres jajaran.
Rekayasa Lalu Lintas Seputar DPR
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan pihaknya menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas.
Terkait pengalihan arus lalu lintas lintas bersifat situasional tergantung jumlah massa yang hadir.
"Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, ini konsepnya masih sama jadi silakan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan undang-undang," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Dia menekankan pengalihan arus lalu lintas dilakukan apabila massa buruh sudah sampai memakan badan jalan.
"Kalau pun jumlah massa nya banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan kami akan melakukan pengalihan sifatnya situasional," ujar dia.
Baca juga: Golkar Minta Demo Buruh di Gedung DPR Besok Tidak Anarkis
Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengingatkan massa aksi untuk tidak masuk jalan tol.
Hal itu menyusul insiden yang terjadi kemarin hingga sempat bikin kemacetan panjang dan membahayakan pengendara.
Komarudin juga mewanti-wanti massa untuk berujuk rasa dengan tertib dan damai, jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.