Demo di Jakarta
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol dengan Kendaraan Rantis
Anggota DPR RI dari Komisi III Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian driver ojol yang tewas terlindas kendaraan Brimob.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM – Insiden tewasnya seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu anggota dari Komisi III DPR RI, Abdullah pun turut prihatin terhadap insiden tersebut.
Ia pun meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tewasnya driver ojol karena terlindas kendaraan rantis Brimob secara profesional dan transparan
"Anggota polisi yang menabrak dan melindas almarhum Affan harus bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan transparan agar keluarga korban mendapat keadilan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini pada Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengingatkan kepolisian agar mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan aksi demonstrasi.
Menurutnya, tindakan represif hanya akan memperburuk suasana dan melukai kepercayaan publik.
“Polisi harus melakukan pengamanan demo secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat
Abdullah juga mengimbau masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Ia meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas umum.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional, tapi harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai merugikan masyarakat luas,” sambungnya.
Kasus Brimob Lindas Driver Ojol
Seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh Personel Satuan Brimob.
Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (28/8/2025).
Menurut keterangan saksi mata, Abdul (29), korban saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan ke kawasan Bendungan Hilir.
Akibat kemacetan pasca-kericuhan, ia terhenti di sekitar Pejompongan dan kemudian tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Abdul menggambarkan kendaraan tersebut melaju tak terkendali.
"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.
Peristiwa ini memicu amarah massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob.
Baca juga: Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Disorot Pasca-insiden Rantis Brimob Lindas Ojol
7 Personel Brimob Diperiksa
Mabes Polri telah memeriksa tujuh orang terduga pelaku yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.
Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.
“Selanjutnya untuk identifikasi yang sudah kita dapatkan yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi dan lima orang lainnya duduk di belakang. Adapun pengemudi yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelahnya Kompol C,” ujarnya.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.
Pengakuan Oknum Brimob
Dalam pemeriksaan, seorang anggota Brimob terduga pelaku penabrak Affan Kurniawan mengaku tak sadar telah melindas korban.
Menurut pengakuan terduga pelaku, saat itu kondisi Rantis yang mereka tumpangi dilempar batu, bambu, hingga petasan.
"Pas melindas nyangkanya itu batu apa gimana?" tanya penyidik.
"Iya karena kita dilempari batu bambu sama massa bom molotov petasan," jawab seorang anggota Brimob.
Kemudian, penyidik Propam kembali bertanya apakah mereka tidak bisa melihat dari dalam kendaraan jika ada korban di posisi bawah mobil.
Lalu, oknum Brimob itu membenarkan kesulitan untuk melihat dari dalam kendaraan jika ada orang di bawah kendaraan taktis tersebut.
"Jadi tidak tahu tuh batu atau apa ya? Kalau orang itu terjatuh dalam kondisi normal nggak dilemparin bisa nggak sih liat ke posisi bawah gitu?" tanya penyidik.
"Kalau kejadian normal tidak bisa lihat bawah karena sudut pandangnya tinggi. Kalau di depan keliatan dia," jawab seorang oknum Brimob.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol: Mereka Panik dan Terjepit
Lebih lanjut, oknum Brimob itu mengklaim bahwa kondisi dalam kendaraan saat itu penuh gas air mata.
"Jadi kalau ada case (kasus) gitu bapak tidak bisa melihat berarti agak samar gitu ya? Tidak terlihat apalagi kondisinya malam?" tanya penyidik.
"Malam, terus asap gas air matanya itu tebal di dalam. Pas sebelum atas ditutup itu kan asap masuk, nah di situlah mata kita itu pandangan kita udah itulah," jawab oknum Brimob tersebut.
Dalam video yang beredar, terungkap detik-detik kejadian Affan Kurniawan tertabrak Rantis Brimob Polri di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.
Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Namun, seorang driver ojol yang diketahui bernama Affan Kurniawan tidak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak.
(Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdilah/Igman Ibrahim) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.