Minggu, 31 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Tujuh Polisi yang Lindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan akan Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM

Komnas HAM menemukan terjadi pembatasan yang tidak proporsional oleh polisi terhadap proses penyampaian pendapat.

Kolase Tribunnews
RANTIS BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melinfas seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang polisi yang melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan menggunakan mobil rantis Brimob bakal dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM).

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Baca juga: Di Pemakaman Affan Kurniawan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Ucapkan Permohonan Maaf

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/8/2025).

Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan pihaknya menduga polisi menggunakan kekuatan berlebih atau excessive us of power force dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025), hingga berujung memakan korban.

Baca juga: Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Alarm Reformasi Polisi di Era Prabowo

Selain itu juga Komnas HAM menemukan terjadi pembatasan yang tidak proporsional oleh polisi terhadap proses penyampaian pendapat.

“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan dan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” kata Elvina.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 16/2006 dan Perkapolri Nomor 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” sambungnya.

Ojol Korban Rantis Brimob

Sebagai informasi, Affan menjadi korban tewas dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

Affan tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Baraccuda karena kecerobohan dari anggota Brimob Polri.

Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Tangis Histeris Ibu Affan Kurniawan di Hadapan Anies Baswedan Mohon Keadilan: Anak Saya Gak Ada Pak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa seorang driver ojek online (ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo ricuh di Jakarta.

"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam dalamnya, saat ini kami sedang mencari keberadaan korban," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025) malam.

Mantan Kabareskrim Polri ini sangat menyesali bisa terjadinya peristiwa tersebut.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol," ucapnya.

Saat ini, Sigit memerintahkan jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Dan saya minta untul Propam melakukan penanganan lebih lanjut," tuturnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan