Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
BREAKING NEWS: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Presiden Prabowo perintahkan Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas aksi anarkis usai demo Bubarkan DPR berujung bentrok
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.
Instruksi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035), menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.
Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.
Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Warga Tanjung Priok Tutup Portal Gang
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.
Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
. Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.
“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” pungkasnya.
Prabowo Subianto
Kapolri Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo
Panglima TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto
demo anarkis
demonstrasi
Affan Kurniawan
ojol tewas
demo Bubarkan DPR
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Unggahan Terakhir Abay, Staf Humas DPRD Makassar Tewas Akibat Kebakaran |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas saat Demo di Makassar: Kepala Seksi Kesra-Satpol PP Lompat Dari Lantai 4 |
---|
Mahasiswa Bakar Kantor DPRD NTB, Gedung dan Fasilitas Ludes dan Dijarah |
---|
Detik-detik Gedung DPRD NTB Dibakar, Massa Bawa Pulang Kursi dan Lampu |
---|
BREAKING NEWS: Mataram Memanas, Gedung DPRD NTB Dibakar, Bendera Merah Putih di Polda NTB Diturunkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.