Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar, Status Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Dianggap Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ringkasan Berita:
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
- Status tersangka Khariq Anhar atas dugaan kasus penghasutan dianggap sah oleh pengadilan.
- Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq Anhar pun dianggap telah sesuai prosedur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Adapun hal itu dibacakan oleh hakim Sulistyo dalam sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan amar putusan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel.
Selain dalam sidang tersebut, hakim juga menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Alhasil atas putusan ini status tersangka Khariq atas dugaan kasus penghasutan itu pun dianggap sah oleh pengadilan.
Tak hanya itu Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq pun dianggap telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelas Hakim.
Baca juga: Praperadilan Delpedro Cs, SAFEnet: Penetapan Tersangka Langgar KUHAP
Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.
Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.