Demo di Jakarta
2 Komisioner Komnas HAM Datangi Gedung Hangus Akibat Ricuh di Mako Brimob Kwitang
Dua komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian dan Abdul Haris Semendawai gedung yang tebakar di Kwitang Jakarta Pusat.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian dan Abdul Haris Semendawai mendatangi gedung Astra Credit Companies di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat yang hangus terbakar dalam kericuhan yang terjadi antara anggota Brimob dan massa pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas akibat terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
Kedua Komisioner Komnas HAM tersebut juga terlihat tengah mengamati kondisi gedung dan sebuah halte yang hangus tepat di depannya.
Selain itu, mereka juga mengamati sejumlah kios di samping gedung yang juga terbakar dalam kericuhan tersebut.
Saurlin mengatakan Komnas HAM tengah melakukan pemantauan di berbagai titik unjuk rasa yang terjadi di Jakarta.
Baca juga: Update Demo di Indonesia Timur, 1 September 2025: Berjalan Damai, Desak Kasus Affan Kurniawan Diusut
Selain itu, ia juga telah menempatkan sejumlah tim di titik-titik tersebut.
"Kami juga mengumpulkan data-data dan fakta-fakta di tempat terkait unjuk rasa dan khususnya (di tempat) kerusuhan," kata Saurlin di lokasi pada Senin (1/9/2025) siang.
Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terkait kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam Rantis saat kejadian.
Baca juga: Takziah ke Kediaman Ojol Affan Kurniawan, Prabowo Janji Tegakkan Keadilan
Tidak hanya itu, kata dia, Komnas HAM juga tengah meminta keterangan kepada keluarga Affan, pejabat Brimob, dan pihak Mabes Polri terkait kejadian tersebut.
"Kita sedang mengecek jejak perjalanan prakejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian. Kita ingin memastikan keseluruhan informasi, akurat, keseluruhan fakta yang kita kumpulkan, supaya nanti kesimpulan kita juga akurat terkait peristiwa itu," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang.
Saurlin juga mengimbau agar unjuk rasa dilakukan tanpa kekerasan, penjarahan, maupun perusakan fasilitas publik.
"Kami mengimbau masyarakat supaya tetap tenang. Kalau melakukan unjuk rasa jangan melakukan kekerasan, apalagi penjarahan, apalagi merusak fasilitas publik, karena itu dibuat dari uang kita juga, dari pajak kita. Jadi jangan merusak fasilitas yang kita biayai," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pers Komnas HAM RI pada Minggu (31/8/2025), pihaknya telah melakukan rangkaian pemantauan terhadap aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 28 sampai 30 Agustus 2025 di Jakarta.
Pemantauan dilakukan melalui pengamatan langsung di sejumlah titik di antaranya sekitar Markas Brimob Polda Metro Jaya Kwitang, Markas Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya.
Komnas HAM juga melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak di RS Cipto Mangunkusumo, RS Pelni, dan Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menemukan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta telah mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Affan Kurniawan serta 17 orang korban luka yang dievakuasi ke rumah sakit.
Komnas HAM juga telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak Affan Kurniawan menggunakan kendaraan taktis (rantis) kepolisian.
Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, antara lain penggunaan gas air mata secara berlebihan yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Komnas HAM juga menemukan adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta properti pribadi di sejumlah titik aksi unjuk rasa di Jakarta.
Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan sejumlah langkah di antaranya memeriksa kendaraan taktis (rantis) yang digunakan tujuh personel Brimob dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.
Kemudian, meminta keterangan lebih lanjut dari personel Brimob terkait dan aparat lainnya.
Selanjutnya, meninjau langsung lokasi peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan.
Keempat, meminta keterangan dari pihak RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pelni.
Kelima, melanjutkan pemantauan, baik secara langsung maupun melalui media, terhadap dinamika aksi unjuk rasa di Jakarta maupun daerah lainnya.
Komnas HAM juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan dan korban luka lainnya.
Komnas HAM mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, serta menegaskan perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah wilayah Indonesia sejak 25 Agustus 2025 hingga Minggu (31/8/2025).
Komnas HAM mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh pihak di jajaran Kepolisian yang terlibat dalam tindakan menabrak dan melindas Affan Kurniawan serta menyebabkan korban luka, agar tidak terjadi impunitas, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.
Komnas HAM juga meminta aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM.
Komnas HAM meminta Pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat, serta menghindari pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Komnas HAM juga meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.