Senin, 1 September 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Warga Pati Klaim KPK akan Surati Prabowo dan Kemendagri soal Penonaktifan Bupati Sudewo

Lembaga antirasuah dinilai "masuk angin" atau lamban dalam menangani kasus yang diduga menjerat Sudewo.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PATI BERSATU - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Fransiskus Adhiyuda). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator lapangan aksi warga Pati, Supriyono alias Boto, mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi secara internal untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.

Menurutnya, surat tersebut akan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di KPK: Bersalawat, Pita Kuning dan Antisipasi Disusupi Perusuh

Klaim ini disampaikan Supriyono usai melakukan audiensi dengan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Ia bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca juga: Warga Pati Sodori KPK Tolak Angin Karena Lamban Tangani Kasus Sudewo

"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," ujar Supriyono kepada wartawan.

"Ke Kemendagri dan Presiden Prabowo, nanti kita akan minta salinannya," tambahnya.

Dalam aksinya, ratusan warga Pati yang datang menggunakan sedikitnya tujuh bus juga melakukan aksi simbolis dengan memberikan "Tolak Angin" kepada KPK

Menurut Supriyono, hal ini merupakan sindiran karena lembaga antirasuah dinilai "masuk angin" atau lamban dalam menangani kasus yang diduga menjerat Sudewo.

"Kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin," cetus Supriyono.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Pati sudah geram karena KPK tidak kunjung menaikkan status hukum Sudewo, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta ke KPK

Menurutnya, pengembalian uang tersebut merupakan bukti kesadaran Sudewo telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan, tapi mengkondisikan supaya Sudewo lepas dari jerat hukum," tegasnya.

Baca juga: Warga Pati Sodori KPK Tolak Angin Karena Lamban Tangani Kasus Sudewo

Sudewo Diperiksa KPK

Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 27 Agustus lalu. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek DJKA yang telah menjerat sejumlah pejabat.

Pihak KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa pengembalian uang oleh Sudewo tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. 

Asep juga mengindikasikan bahwa peran Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek, melainkan diduga terlibat dalam hampir seluruh proyek DJKA yang sedang diusut oleh KPK.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan