Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Sudewo Jalan Kaki ke KPK, Bupati Pati Diperiksa soal Suap Rp720 Juta Proyek Rel Kereta Jateng

Sudewo penuhi panggilan KPK soal suap proyek kereta DJKA. Tiba diam-diam, diperiksa sebagai saksi dugaan aliran dana Rp720 juta.

|
Editor: Glery Lazuardi
ILHAM RIAN PRATAMA
Bupati Pati, Sudewo, berjalan kaki menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025), untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek DJKA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025). 

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sudewo sangat irit bicara dan hanya memberikan komentar singkat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pantauan di lokasi, Sudewo tiba sekira pukul 09.44 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan wajahnya tertutup masker. 

Menariknya, mobil Toyota Alphard putih yang membawanya tidak berhenti tepat di lobi gedung. 

Mobil tersebut menurunkannya beberapa meter sebelum pintu masuk, sehingga Sudewo yang didampingi oleh empat orang harus berjalan kaki untuk mencapai Gedung Merah Putih.

Saat dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai pemeriksaannya, Sudewo hanya melontarkan jawaban singkat sambil terus berjalan memasuki lobi.

"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat.

Saat ini, Sudewo telah berada di ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk memberikan keterangannya kepada penyidik.

Pemeriksaan Ulang Setelah Mangkir

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8/2025), dengan alasan kegiatan yang sudah teragendakan. 

KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah.

Nama Sudewo sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan, di mana ia disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari total nilai suap proyek.

Pihak KPK menduga peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas dan tidak hanya terbatas pada satu proyek. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari kediamannya. 

Namun, Sudewo sebelumnya telah membantah menerima suap dan mengeklaim uang tersebut merupakan akumulasi gaji dan hasil usaha pribadinya.

Duduk Perkara Kasus

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan