Kasus Jiwasraya
Eks Komisaris Utama Djonny Wiguna Bantah Jiwasraya Langgar Aturan untuk Bisa Terbitkan Produk Baru
Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna membantah Jiwasraya melanggar aturan dalam merbitkan produk baru.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna membantah Jiwasraya melanggar aturan dalam merbitkan produk baru.
Adapun hal itu disampaikan Djonny saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi Rp90 miliar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, di PN Tipikor Jakarta, pada Selasa (2/9/2025).
Ia bersaksi untuk Terdakwa eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
"Saudara tahu terkait keputusan Menkeu nomor 424/KMK.06.2003 tentang kesehatan keuangan asuransi dan perusahaan reasuransi," kata jaksa dalam persidangan.
Lanjutnya Pasal 2 dijelaskan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 persen dari risiko kerugian yang mungkin timbul, akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Baca juga: Sidang Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Saksi Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut
"Otomatis, yang bapak jelaskan itu bertentangan dong dengan keputusan Menkeu (Menteri Keuangan)?" tanya jaksa.
Menjawab hal itu, Djonny mengatakan bila mengacu aturan tersebut,kemungkinan setengah perusahaan asuransi di Indonesia akan tutup.
"Kalau begitu, mungkin separuh dari perusahaan asuransi tutup sekarang ini lho, Pak!" ucapnya.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan
Kemudian jaksa mengatakan walaupun melanggar ketentuan tetap dilakukan penerbitan produk baru.
"Bukan melanggar ketentuan, dijalankan dengan cara reasuransi, dengan macam-macam gitu lho," ucap Djonny.
Jaksa kembali mencecar tindakan Jiwasraya yang dinilai melanggar ketentuan Keputusan Menkeu.
"Demi pemegang polis. Berapa juta pemegang polis kita? 3,2 juta pemegang polis. Kalau mati yang tanggung jawab siapa? Pemerintah juga," jawab Djonny.
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Jaksa menyebutkan Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.
Hal itu bertujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.
"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.
Secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.
Di mana pencatatan tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata penuntut umum di persidangan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.