Kasus Jiwasraya
Sidang Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Saksi Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut
Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna mengatakan Jiwasraya sudah bangkrut sejak lama.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna mengatakan Jiwasraya sudah bangkrut sejak lama.
Adapun hal itu disampaikan Djonny saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi Rp 90 miliar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, Selasa (2/9/2025).
Ia bersaksi untuk Terdakwa eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
"Tadi saya sebutkan kalau secara perusahaan Jiwasraya ini sudah dari dahulu bangkrut Pak. Prinsipnya bukan kesalahan siapa pun juga. Itu sudah bertahun-tahun missmatch tersebut," kata Djonny dalam persidangan.
Bahkan menurut dia sempat ada wacana Jiwasraya akan dijual, tetapi tidak laku.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar
"Malah mau dijual waktu itu nggak laku. Jadi jangan dibuat sesuatu bahwa ini adalah kesalahan siapapun juga atau Isa, bukan. Terakumulasi dari dulu sebelum teman-teman lahir," ungkapnya.
Jaksa lantas bertanya kepada saksi soal dasar perusahaan yang mengalami insolven minus 580 persen menerbitkan produk baru.
"Kan saya bilang begini ya, asuransi jiwa harus berproduksi. Kalau tidak berproduksi, kalau AJS tidak membuat polis baru apa yang terjadi," ucap Djonny.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Adukan Pengembalian Uang Polis Rp174 M yang Mandeg ke Kejagung
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp 90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Jaksa menyebutkan Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.
Hal itu bertujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.
"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.
Secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.
Di mana pencatatan tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata penuntut umum di persidangan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.