Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan

Eks Dirjen Anggaran minta audit Rp90 M dibuka di sidang Jiwasraya. Bongkar skema korupsi investasi fiktif yang rugikan negara Rp16,8 T!

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI JIWASRAYA - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata,-mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), didampingi kuasa hukumnya, Rudhi Mukhtar, dalam sidang kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kerugian negara Rp16,8 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Rudhi menyampaikan meminta jaksa menghadirkan audit kerugian negara Rp90 miliar yang didakwakan ke Isa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata,-mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta jaksa menghadirkan audit kerugian negara senilai Rp90 miliar yang didakwakan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Isa Rachmatarwata, Rudhi Mukhtar, dalam sidang kasus mega korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Rudi awalnya menyampaikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya, Isa Rachmatarwata.

“Izin, pada intinya kita tidak mengajukan eksepsi, langsung pada pokok perkara,” ujar Rudhi di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim memberikan akses terhadap dokumen audit tersebut.

“Kenapa kami meminta ini, karena sesuai aturan pengadilan dapat membantu akses terdakwa mendapatkan itu,” jelasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto meminta JPU mempertimbangkan permintaan terdakwa. Namun JPU menyatakan keberatan.

“Kami keberatan karena LHP itu merupakan alat bukti di persidangan. Kami akan buka saat pembuktian,” kata jaksa.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon

Hakim Sunoto akhirnya memutuskan agar dokumen LHP dibawa pada sidang pembuktian berikutnya.

“Penasihat hukum bisa akses LHP tersebut. Jadi minggu depan acaranya pembuktian. Silakan dibawa saksi dan kaitannya dengan LHP,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (1/9/2025), dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. JPU berencana menghadirkan lima orang saksi.

Eks Dirjen Anggaran Kemenku Dkk Didakwa Korupsi Jiwasraya Rp90 Miliar

Isa Rachmatarwata selaku Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012, didakwa melakukan korupsi dalam investasi PT Jiwasraya melalui skema reasuransi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp90 miliar. 

Dana tersebut dialirkan ke dua perusahaan asing, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Praktik ini dilakukan tanpa substansi ekonomi, sehingga Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko meski secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan.

Isa diduga terlibat bersama tiga mantan pejabat Jiwasraya lainnya:

  • Hendrisman Rahim – mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya
  • Harry Prasetyo – mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
  • Syahmirwan – mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya

“Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi,” ujar jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan