Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Imbas Demo, Kemendikdasmen Minta Disdik Daerah Tentukan Skema Belajar Paling Aman untuk Siswa

Kemendikdasmen resmi menginstruksikan seluruh Disdik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman.

freepik
ILUSTRASI RUANG KELAS - Foto ini diambil dari Freepik. Kemendikdasmen resmi menginstruksikan seluruh Disdik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menginstruksikan seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman dan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing, di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir di berbagai wilayah Indonesia.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025, yang dirilis pada 1 September 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari pidato Presiden Republik Indonesia pada 31 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan dan keamanan murid dalam memperoleh layanan pendidikan merupakan prioritas utama.

Terutama ketika sejumlah fasilitas publik terganggu akibat aksi unjuk rasa yang berlangsung secara serentak di berbagai kota besar.

Aksi unjuk rasa yang digelar sejak akhir Agustus 2025 terjadi di sejumlah titik strategis, termasuk di sekitar gedung pemerintahan dan fasilitas umum.

Aksi yang melibatkan ribuan massa itu menyebabkan kemacetan, gangguan transportasi publik hingga kekhawatiran atas kemanan warga, termasuk peserta didik dan tenaga pengajar.

Tiga Arahan Utama Kemendikdasmen

Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk:

Mengambil langkah-langkah partisipatif, transparan, dan terukur dalam menyelenggarakan pembelajaran berdasarkan situasi lokal.

Melakukan pemetaan dan identifikasi wilayah terdampak, khususnya yang berada di jalur atau dekat lokasi aksi unjuk rasa.

Menentukan metode pembelajaran paling aman, seperti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan tetap menjamin mutu pendidikan.

Baca juga: Antisipasi Demo, Puluhan Sekolah di Bandung Gelar PJJ 1 September 2025, ASN Tetap WFO

Daftar Daerah yang Telah Terapkan PJJ

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah dan perguruan tinggi sebagai respons terhadap situasi keamanan yang tidak kondusif, seperti unjuk rasa yang terjadi di berbagai kota.

Berikut adalah sejumlah daerah yang menerapkan PJJ dan surat keputusan terkait:

  • Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk memilih metode PJJ. 

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh madrasah untuk melaksanakan PJJ. 

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik dilakukan dari rumah demi menjaga keselamatan sivitas akademika.

  • Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, dari 1 hingga 3 September 2025. 

Selain itu, pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk kelas 1 dan 5 ditunda sementara hingga jadwal terbaru diumumkan. 

Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk mendampingi peserta didik selama PJJ.

  • Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/400.3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang mengimbau satuan pendidikan untuk melaksanakan PJJ mulai 1 hingga 4 September 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan belajar. 

Surat edaran tersebut juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap murid dan tenaga pendidik serta bijak dalam menggunakan media sosial.

  • Surabaya

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengimbau siswa SD dan SMP untuk melakukan PJJ dari 1 hingga 4 September 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul situasi di kota yang kurang kondusif.

  • Yogyakarta

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring pada 1 September 2025. 

Imbauan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap demonstrasi, terutama bagi sekolah yang lokasinya berdekatan dengan titik-titik rawan seperti kantor DPRD.

  • Makassar

Makassar mengeluarkan kebijakan darurat melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025. 

Surat edaran ini mewajibkan seluruh sekolah dari PAUD hingga SMP untuk menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran daring dari 1 hingga 4 September 2025.

  • Kendari

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari meliburkan seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan madrasah pada 1 September 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi di wilayah tersebut.

  • Malang

Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 800/3313M/35.73.131/2025, peserta didik jenjang TK dan SD baik negeri maupun swasta diminta untuk belajar mandiri dari rumah pada 1 September 2025.

  • Palembang

Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan surat edaran agar pembelajaran pada 1 September 2025 dilakukan secara daring atau mandiri. 

Kebijakan ini berlaku bagi TK hingga SMP sederajat, baik negeri maupun swasta.

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan