Dugaan Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 September 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal Ustaz Khalid Basalamah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 September 2025.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Konfirmasi ketidakhadiran Khalid Basalamah disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Tidak hadir," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Budi, alasan Khalid tidak dapat memenuhi panggilan karena adanya keperluan lain.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah dan Sejumlah Bos Travel
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Khalid, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Kasus yang menjerat nama Khalid sebagai saksi ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus
Namun, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan ini diduga merampas hak ribuan jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam upaya mengusut skandal ini, Khalid Basalamah bukan satu-satunya pihak yang dipanggil KPK pada hari yang sama.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci dari industri travel haji, termasuk Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur, serta beberapa pimpinan biro perjalanan haji lainnya.
KPK menduga asosiasi turut andil dalam pembagian jatah kuota haji khusus tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.