Sabtu, 1 November 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap atas dugaan penghasutan massa.

Instagram @lokataru_foundation
DITANGKAP POLISI - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, atas dugaan penghasutan massa. 

TRIBUNNEWS.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Lokataru Foundation didirikan pada 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia (HAM), dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.

Organisasi nirlaba ini aktif mengadvokasi isu-isu HAM di Indonesia, terbaru adalah upaya mereka membebaskan para pendemo yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap Delpedro telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ia mengatakan Delpedro diamankan atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan terkait aksi demonstrasi anarkis di sekitaran Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah lainnya di Jakarta.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ, telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak," jelas Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Dari Sopir jadi Anggota DPR, Ahmad Sahroni Crazy Rich Tanjung Priok Kini Dicari, Hartanya Rp328 M

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," imbuh dia.

Ade Ary menyebut Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Delpedro juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.

"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus 2025," pungkasnya.

Kronologi Penangkapan

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap Delpedro Marhaen sejak 25 Agustus 2025.

Selama penyelidikan berlangsung, Delpedro pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis.

"Karena statusnya sudah penyidikan, penyidik menangkap melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, Lokataru Foundation lewat akun Instagram @lokataru_foundation, membeberkan kronologi penangkapan Delpedro.

Lokataru Foundation mengatakan Delpedro dijemput secara paksa oleh aparat Polda Metro Jaya menggunakan mobil Ertiga putih pada Senin pukul 22.45 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved