Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang
Empat aktivis gugat status tersangka usai demo berdarah. Polisi siap tempur di sidang. Publik menanti ujian keadilan.
Ringkasan Berita:
- Gugatan praperadilan diajukan empat aktivis terkait status tersangka usai demo nasional Agustus.
- Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang dan menjunjung SOP hukum.
- Komnas HAM mencatat 10 korban jiwa, masyarakat sipil desak reformasi kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka usai demonstrasi nasional Agustus lalu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan yang dinilai bermasalah.
Para penggugat terdiri dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Mereka menggugat Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar M. Afif Abdul Qoyim, pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (3/10/2025).
Afif menyebut permohonan telah diregistrasi oleh panitera dan pihaknya menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Ia juga menyoroti proses penyitaan yang menurutnya “sangat ugal-ugalan” serta penggeledahan yang minim pengawasan dari institusi yudisial.
Gugatan ini muncul sebagai lanjutan dari demonstrasi nasional yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025, dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR RI.
Aksi tersebut berujung bentrokan di sejumlah kota besar. Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa, sebagian di antaranya diduga akibat kekerasan aparat. Gelombang protes dari masyarakat sipil pun menyerukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian dan perlindungan hak-hak sipil.
Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo cs Datangi Makam Keluarga Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu: Ini Hubungannya Apa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara dan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
"Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Itu sangat kami hormati," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, permohonan penangguhan penahanan telah diterima dan saat ini tengah dianalisis oleh penyidik.
Brigjen Ade Ary menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan akan dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik.
Sidang mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menguji integritas proses penegakan hukum, sekaligus menjadi cerminan respons institusi terhadap tuntutan reformasi dan perlindungan hak sipil.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Intimidasi Wartawan Terulang, Jurnalis Tribun Papua Dicegat Polisi saat Meliput Aksi Demo Mahasiswa |
---|
Temui Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Polisi Ingin Jaga Ruang Demokrasi |
---|
PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat |
---|
Pengamat Nilai Polri Berada di Garis Depan saat Tragedi Demo Ricuh Agustus 2025 |
---|
Beda Kata Kapolri dengan Polda Jabar-Jatim soal Alasan Sita Buku Tersangka Demo Rusuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.