Demo di Jakarta
Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif
Kompolnas menilai sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan profesional dan komprehensif.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae telah berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kompol Cosmas terlibat dalam kasus tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Ia duduk di kursi depan kendaraan rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan secara profesional dan komprehensif.
Ia menjelaskan proses yang dilakukan dalam sidang etik telah menyeluruh, tidak hanya menyoroti kejadian utama yang terekam dalam video yang tersebar, tetapi juga konteks sebelum dan sesudah insiden.
"Faktualnya diurai, termasuk bagaimana kendaraan taktis (rantis) bergerak hingga sendirian di tengah massa aksi. Proses itu dijelaskan secara substansial dan komprehensif," ujar Anam, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Rantis Lindas Ojek Online
Selain itu, Kompolnas juga menyoroti bahwa Kompol Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH.
Hal ini disampaikan karena terduga pelanggar mengaku sedih dan menyesal, serta telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Ia menyadari bahwa mobilnya telah melindas korban setelah diberi tahu oleh rekan-rekannya dan melihat di media sosial. Permintaan maaf disampaikan dua kali. Ada pendekatan humanis yang ingin ia ungkapkan,” ujarnya.
Sanksi PTDH
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Kompol Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Komisi kemudian menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.