Rabu, 10 September 2025

Profil dan Sosok

Profil Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota MPR RI

Politisi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo resmi dilantik menjadi anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Dok. MPR RI
PELANTIKAN ANGGOTA MPR - Wibowo Prasetyo, politisi dari PDI Perjuangan resmi dilantik menjadi anggota MPR RI pada Rabu (3/9/2025). Berikut profil dan rekam jejak Wibowo Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi melantik Wibowo Prasetyo sebagai Anggota MPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dalam hal ini, Wibowo Prasetyo dilantik menggantikan Ir. Sudjadi, calon terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.

Adapun pengangkatan Wibowo Prasetyo sebagai anggota MPR RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2025.

Lantas, siapakah sosok dan bagaimana rekam jejak Wibowo Prasetyo?

Baca juga: Ahmad Muzani Resmi Melantik Wibowo Prasetyo sebagai Anggota MPR RI

Profil dan rekam jejak

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Wibowo Prasetyo merupakan seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pria kelahiran Jakarta, 25 Januari 1973 itu, saat ini resmi menjabat sebagai Anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.

Wibowo Prasetyo berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang.

Ia akan menjadi anggota MPR RI untuk sisa masa jabatan 2024 hingga 2029.

Jejak karier

Sebelum melenggang ke Senayan, Wibowo Prasetyo pernah menjadi jurnalis dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU).

Ia pun juga pernah menjadi pemimpin Redaksi Jatengpos.co.id.

Selain itu, Wibowo tercatat pernah menjadi Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Penggantian Antar Waktu Anggota MPR

Wibowo Prasetyo sendiri dilantik dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota MPR RI.

Dikutip dari laman resmi KPU, Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan proses pergantian anggota MPR RI yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Penggantian ini dilakukan dengan calon pengganti yang berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya.

Adapun landasan hukum dari PAW Anggota MPR RI yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, PKPU No. 6 Tahun 2019, dan Pasal 22B UUD 1945.

Baca juga: Bedah Buku di MPR, Willy Aditya Ingatkan Kembali Pentingnya Mengamalkan Pancasila

Mekanisme PAW Anggota MPR RI

- Pemberhentian Anggota: Anggota MPR dapat diberhentikan antar waktu karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu. 

- Usulan PAW: Pimpinan MPR mengajukan usulan PAW kepada KPU dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 

- Verifikasi KPU: KPU akan memverifikasi dokumen calon PAW dan memastikan memenuhi syarat. 

- Penetapan PAW: Setelah verifikasi, KPU menetapkan calon PAW dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan MPR. 

- Pelantikan: Calon PAW yang telah ditetapkan kemudian dilantik menjadi anggota MPR.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan