Demo di Jakarta
Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan
Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025).
Sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas ini, setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP, memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Setelah disanksi PTDH, kini muncul petisi yang mendukung Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri itu.
Petisi tersebut, berjudul 'PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE'.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.
Penelusuran Tribunnews Kamis (4/9/2025), petisi mengenai Kompol Cosmas itu, terdapat di situs change.org.
Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai.
Dalam situs change.org tersebut, tertulis pembuatan petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas pada 3 September 2025 dan dimulai oleh Mercy Jasinta.
Hingga berita ini ditulis, pukul 10.48 WIB, sebanyak lebih dari 30 ribu orang mendukung petisi itu.
Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif
Mereka menandatangani petisi di halaman website Change.org, secara digital.
Tribunnews sudah berusaha mengonfirmasi kepada pembuat petisi dengan mengirim Direct Message (DM) melalui akun Facebook Mercy Jasinta.
Namun, hingga pukul 11.20 WIB, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Adapun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut isi Petisi:
Masalahnya
Kepada Yth.
"Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan. Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.
Hormat kami,
Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Pecah di Sidang, Demi Tuhan Tak Niat Tabrak Affan: Jalankan Perintah Komandan
Sosok Kompol Cosmas
Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @polres_karawang.
Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas.
Ia pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Tak hanya itu, Cosmas pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Kini, Cosmos Tersandung Kasus Kematian Affan, Kena Sanksi PTDH
Kompol Cosmas adalah satu dari tujuh anggota Brimob Polri yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta, masih berlangsung.
Saat kejadian, Kompol Cosmas diketahui duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Sementara itu, enam anggota Polri yang berada di dalam mobil Rantis, ada Bripka Rohmat (R), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Buntutnya, Kompol Cosmos menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Jakarta.
Hasil sidang KKEP, Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Diketahui, tujuh anggota Polri diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Mereka dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.
Selain harus menjalani sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya Affan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.